Senin, 12 Januari 2026
Sabtu, 10 Januari 2026
Senin, 29 Desember 2025
Jumat, 26 Desember 2025
Visi Misi Tujuan 2024-2028 | Konsep
VISI MISI DAN TUJUAN
LKSA TAUHIDUL AFKAR
TAHUN 2024 - 2028
VISI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Tauhidul Afkar (LKSATA) mempunyai visi:
“Mencintai Sepenuh hati, Menyayangi Sepenuh cinta, Membekali Anak-anak Sebagai Generasi Penerus Cita-cita Bangsa dan Agama dengan
Cinta dan Kasih Sayang”
MISI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Tauhidul Afkar (LKSATA) ini mempunyai misi :
1. Meningkatkan rasa kepedulian terhadap anak-anak kurang mampu dan kurang beruntung sebagai sesama manusia.
2. Membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak panti dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai anggota masyarakat.
3. Mencetak generasi yang mengaktualisasikan ajaran Agama (Amal Sholeh) dengan kecerdasan Spiritual (Dzikir) dan Intelektual (Fikir).
TUJUAN
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Tauhidul Afkar (LKSATA) bertujuan :
1. Turut serta mendukung pemerintah dalam upaya mensejahterakan anak kurang mampu (yatim, terlantar dan dhu’afa) melalui gugahan
kepedulian sosial.
2. Turut serta mencerdaskan anak panti melalui jalur Pendidikan Formal dan/atau Non Formal melalui kerjasama dengan satuan pendidikan di
lingkup YPI Tauhidul Afkar.
3. Turut serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
4. Melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/berhasil guna bagi masyarakat dan pemerintah.
Kamis, 25 Desember 2025
Pengurus 2428
Pengurus LKSA Tauhidul Afkar 2428
Pembina
Peksos
Ketua Yayasan: Sihabudin, S.Pd.I
Ketua LKSA: Dudi Ridwan
Sekretaris: M. Rival Hidayat
Bendahara: Popi Syapiah, S.Pd.I
====
Sekbid:
Sekbid Pendidikan : Irfan Ilmi
Sekbid Pengasuhan : Dede Rusmilawati - Siti Sa'diah
Sekbid Sarana Prasarana : M. Idham Badrussalam, S.Pd.I
Sekbid Pembantu Umum : M. Furqon - M. Nijwar
Sekbid Usaha dan Dana : Ai Maskuroh, SE. - Tuti Suryati Kusuma, S.Si
Sekbid Humas : M. Rifa Jamaludin, M.A.
====
Anak Asuh
Badan Hukum
BADAN HUKUM
LKSA TAUHIDUL AFKAR
1. Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris)
2. Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
3. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
4. Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
5. Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
6. Surat Keterangan Domisili Yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
7. Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
8. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
10. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat
Langganan:
Komentar (Atom)




