SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Nomor: 01/LKSA.TA/SK/Peng.Org/I/2025
Tentang:
PENETAPAN PENGURUS LKSA/PANTI ASUHAN TAUHIDUL
AFKAR
MASA BAKTI 2024-2028
Menimbang : Bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan
penyempurnaan kinerja Lembaga Kesehteraan Sosial Anak atau Panti Asuhan
dipundang perlu mengeluarkan Surat Keputusan ini
Mengingat : 1. Undang-undang
No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejateraan Anak.
2. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang
Perlindungan Anak.
3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
4. Undang-unding No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah,
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Yayasan Pedidikan
Islam Tauhidul Afkar Pacet Cianjur
Memperbatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Lembaga Yayasan Pedidikan
Islam Tauhidul Afkar Pacet Cianjur beserta pengurus unit sosial di lingkungan
Yayasan Pedidikan Islam Tauhidul Afkar Pacet Cianjur tanggal 01 Januari 2024
2. Hasil Evaluasi dan Usulan Yayasan Pedidikan
Islam Tauhidul Afkar Pacet Cianjur yang diajukan kepada Lembaga Kesejateraan
Sosial Anak/panti Asuhan Tauhidul Afkar.
3. Keputusan Rapat Pengurus Lembaga Yayasan Pedidikan
Islam Tauhidul Afkar Pacet Cianjur tanggal 01 Januari 2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025
mengangkat nama-nama sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini sebagai
pengurus LKSA Tauhidul Afkar Periode 2024-2028
Kedua :
1. Menegaskan Saudara sebagai Pengurus di
Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Tauhiudul Afkar masa bakti 2024-2025
dan Kepadanya diberi hak dan wewenang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ketiga : ASLI Surat Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan dan dilaporkan kegiatannya.
|
Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal : 6 Januari 2025 |
|
Ketua M. Dudi Ridwan, S.Pd.I |
Tembusan 1. Kepala Dinas Sosial Kah. Sumenep 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 3. Arsip |
|
Lampiran Surat Keputusan Pengurus LKSA Tauhidul Afkar
Nomor : 01/LKSA.TA/SK/Peng.Org/I/2025
DAFTAR PENGURUS LKSA/PANTI ASUHAN TAUHIDUL AFKAR
PERIODE 2024-2028
UNTUK PERUBAHAN TAHUN 2025
Dewan
Penasehat : KH. Adang Rosyidin
Dewan Pembina : Kepala Desa Sukanagalih
Kepala
Dusun 1 Cibadak
Ketua
RW. 01 Cibadak Girang
Dewan Pengawas : Ahmad Bariji, S.Pd.
Ketua LKSA : M. Dudi Ridwan, S.Pd.I
Sekretaris : M. Rival Hidayat
Bendahara : Popi Syapiah, S.Pd.I
-
Seksi Pendidikan : Irfan Ilmi, S.Pd.I, Lc.
-
Dudi
Ridwan, S.Pd.I
Seksi Humas : M. Rifa Jamaludin. M.A
Seksi Sarana Prasarana : M. Idham Barussalam
-
Seksi Dana dan Usaha : Ai Maskuroh, SE.
Tuti
Suryati Kusuma, S.Si
Seksi Pengasuhan : Dede Rusmilawati
Siti
Sa’diah
Seksi Pembantu Umum : M. Furqon
M.
Nijwar
Cibadak,
06 Januari 2025
Ketua
LKSA
M.
Dudi Ridwan, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar