BADAN HUKUM
LKSA TAUHIDUL AFKAR
1. Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris)
2. Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
3. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
4. Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
5. Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
6. Surat Keterangan Domisili Yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
7. Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
8. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
10. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar