https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSealEwfYeoKdUpRyZQoBOSti7fPIu6Mj4fKMbJfVaMwDkpvQg/viewform
Jumat, 17 Mei 2024
File Administrasi LKSA
Berikut kami share beberapa file administrasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai berikut :
- Standar Nasional Kepengasuhan Anak (SNPA/ Buku Merah), download disini
- UPDATE!!! Form ABC New 2018, download disini
- UPDATE!!! Form Profil LKSA, download disini
- Booklet Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, download disini
- Leaflet Rekapitulasi Data "Kartu Keluarga Sejahtera" Hasil Verifikasi dan Validasi Data Tahun 2015, download disini
- Materi Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (PKS-AMPK), download disini
- Buku Panduan Aplikasi Database LKSA-PSAA Berbasis Website, download disini
- UPDATE!!! Kartu Riwayat Karier Pekerja Sosial, download disini
- UPDATE!!! Panduan Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian / Inpassing Tahun 2018, download disini
- UPDATE!!! Form Profil LKSA versi Microsoft Word, download disini
Permohonan Keterangan Domisili 2024
Nomor : ....../LKSA.TA/SP/---/V/2024
Lampiran :
-
Perihal :
Permohonan Keterangan Domisili
Kepada Yth.
Kepala Desa Sukanagalih
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan keberadaan lembaga kami, yang
merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyantun Anak dan Dhu’afa dengan nama
lengkap LKSA Tauhidul Afkar, kami dengan ini mengajukan
permohonan surat domisili lembaga.
Dalam hal ini, kami melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
- Profil Lembaga
- Akta pendirian lembaga
- Surat izin operasional
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat
Kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan siap untuk melakukan verifikasi lebih lanjut jika diperlukan. Kami berharap agar permohonan ini dapat segera diproses dan surat domisili lembaga dapat diterbitkan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua
LKSA Tauhidul Afkar
ttd
M. Dudi Ridwan, S.Pd.I
(Telp. +62 877 1444 4046)
Sejarah FKPS Cianjur
Sejarah FKPS Cianjur
Oleh Neneng Fitri Ekasari, M.Pd.
(Kepala SLB Cahaya Gemilang Pertiwi Kab. Cianjur/Pengurus Pusat FGLSN/Pengurus Satgas GLS SLB Provinsi Jawa Barat/Ketua Satgas GLS SLB Kab. Cianjur/Pengurus IKA UPI Komisariat Cianjur/Pengurus ICMI Orda Kabupaten Cianjur/Komunitas Cinta Indonesia/KACI#PASTI BISA#)
Berawal dari berkumpulnya 11 (sebelas) Yayasan / Panti Asuhan yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Pacet, Cipanas dan Sukaresmi pada tanggal 07-07-2007 yang bertempat di Yayasan Usaha Mulia Kp. Sindanglayung Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi maka terbentuklah Forum Komunikasi Panti Sosial (FKPS) Kabupaten Cianjur yang diketuai oleh Bapak Irwan Stefanus dari Yayasan Penuai Cipanas Cianjur. Dibentuk pada tanggal yang cantik, secantik cita-cita dan tujuannya untuk menjadi wadah aspirasi dari setiap panti yang berada di wilayah Cianjur. Berusaha memperjuangkan hak-hak panti/yayasan, memfasilitasi, meningkatkan kesejahteraan, dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Saat ini kantor sekretariat FKPS berada di lingkungan kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur yang awal keberadaannya diresmikan langsung oleh Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman (sekarang Bupati Cianjur) bertepatan dengan HARLAH FKPS ke 13. Panti/yayasan yang tergabung dalam FKPS dengan berbagai cluster layanan, saat ini berjumlah 47 panti/yayasan. Alhamdulillaah, berkat usaha dan kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, selain telah memiliki kantor sekretariat, FKPS pun telah memiliki kendaraan operasional. Sungguh prestasi yang sangat membanggakan. Perkembangan FKPS Kabupaten Cianjur yang progresif dan signifikan tidak terlepas dari perjuangan panjang para pengurus dan anggotanya, berkolaborasi dalam menguatkan eksistensi.
Berdasarkah hasil MUSDA FKPS ke 4 pada tanggal 22 September 2021, terpilih Ketua FKPS yang baru yaitu H. Farid Madani dari Panti/Yayasan/LKSA Al Madinah Karangtengah Cianjur. Kami berharap dengan pimpinan yang baru, FKPS akan semakin maju, program-program kerja semakin jelas, pro aktif, dan berdampak signifikan bagi kesejahteraan seluruh anggota. Namun demikian, ketua tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari pengurus dan seluruh anggotanya. Dukungan dapat berupa masukan-masukan konstruktif ataupun aksi nyata dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang digulirkan berdasarkan kesepakatan bersama. Tanpa dukungan semua pihak, program kerja dan cita-cita FKPS hanya retorika belaka, tidak akan berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. Kita semua harus kompak, harus saling menguatkan, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Bersama kita bisa!
Cianjur, 02-02-2022
NFE
Sumber Kopas: https://beritadisdik.com/news/kreatif/forum-komunikasi-panti-sosial--fkps--kabupaten-cianjur
Rabu, 15 Mei 2024
Persyaratan Penerbitan Izin terdaftar baru / daftar ulang 2024
1. Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris)
2. Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
3. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
4. Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
5. Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
6. Surat Keterangan Domisili Yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
7. Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
8. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
10. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat (bagi pemohon yang melakukan daftar ulang) Melampirkan Akreditasi LKS
Selasa, 14 Mei 2024
Penerbitan izin tanda terdaftar LKS 2024
- Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris) Lihat Contoh
- Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
- Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
- Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
- Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
- Surat keterangan domisili yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
- Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
- Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat (bagi pemohon yang melakukan daftar ulang)
- Melampirkan Akreditasi LKS