PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang
dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;
b.
bahwa
agar setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik
secara rohani, jasmani maupun sosial;
c.
Bahwa di
dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan
rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;
d.
bahwa
pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;
e.
bahwa
kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan
dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;
f.
bahwa
untuk mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-undang yang mengatur
kesejahteraan anak;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
27 ayat (2), Pasal 31 dan
34
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
3.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
Dengan persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK.
BABI…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan :
1.a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang
dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara
rohani, jasmani maupun sosial;
b.
Usaha
Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk
menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok
anak.
2.
Anak
adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum
pernah kawin.
3.a. Orang tua adalah ayah dan atau
ibu kandung;
b.
Wali
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai orang tua terhadap anak.
4.
Keluarga
adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan
anak.
5.
Anak yang
tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu
kandungnya.
6.
Anak yang
tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi
kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
7.
Anak
terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik
secara rohani, jasmani maupun sosial.
8.
Anak yang
mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang
dari norma-norma masyarakat.
9.
Anak
cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga
mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
BAB II
HAK ANAK
Pasal 2
(1)
Anak
berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih
sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan
berkembang dengan wajar.
(2)
Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,
sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang
baik dan berguna.
(3)
Anak …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
(3)
Anak
berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan.
(4)
Anak
berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 3
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat
pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Pasal 4
(1)
Anak yang
tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau
badan.
(2)
Pelaksanaan
ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1)
Anak yang
tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat
tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)
Pelaksanaan
ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1)
Anak yang
mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan
menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan
perkembangannya.
(2)
Pelayanan
dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak
yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan
keputusan hakim.
Pasal 7
Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat
pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang
bersangkutan.
Pasal 8
Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak
menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian
politik, dan kedudukan sosial.
BAB III …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
BAB III
TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP
KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 9
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya
kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal 10
(1)
Orang tua
yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9,
sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan
anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal
itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.
(2)
Pencabutan
kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang
bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan,
pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.
(3)
Pencabutan
dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim.
(4)
Pelaksanaan
ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 11
(1)
Usaha
kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan
rehabilitasi.
(2)
Usaha
kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
(3)
Usaha
kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat
dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
(4)
Pemerintah
mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha
kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
(5)
Pelaksanaan
usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1)
Pengangkatan
anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan
kesejahteraan anak.
(2)
Kepentingan
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
(2)
Kepentingan
kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengangkatan
anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan
kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
Kerjasama international di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh
Pemerintah atau oleh Badan lain dengan persetujuan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha
kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap
berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 16
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Juli 1979
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Juli 1979
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO,
SH
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR
32
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
UMUM
Suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah
tangganya harus mampu membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta
kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu usaha yang terus menerus, dari
generasi kegenerasi.
Untuk menjamin usaha tersebut, perlu setiap
generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan
kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan tugas itu.
Hal ini hanya akan dapat tercapai bila generasi
muda selaku generasi penerus mampu memiliki dan menghayati falsafah hidup
bangsa.
Untuk itu perlu diusahakan agar generasi muda
memiliki pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Guna mencapai maksud tersebut diperlukan
usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan
hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara,
membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah
Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian
bangsa. Oleh karena anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum
memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi
yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak
itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan
bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang
bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari
gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri.
Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi
kewajiban dan tanggung-jawab orang tua di lingkungan keluarga; akan tetapi,
demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak
itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.
Apabila orang tua anak itu sudah tidak ada, tidak
diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak mampu untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik karena kehendak sendiri maupun
karena ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.
Bilamana
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang dapat melaksanakannya maka
pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.
Di samping anak-anak yang kesejahteraannya dapat
terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang
mengalami hambatan rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan
secara-khusus, yaitu :
1.
Anak-anak
yang tidak mampu.
2.
Anak-anak
terlantar.
3.
Anak-anak
yang mengalami masalah kelakuan
4.
Anak-anak
yang cacat rohani dan atau jasmani.
Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini
mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
a.
Cukup
jelas.
b.
Yang
dimaksudkan dengan kebutuhan pokok anak adalah pangan, sandang, pemukiman,
pendidikan, dan kesehatan.
Angka 2
Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan
pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial,
kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur
tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas
umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi
kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu
berdasarkan hukum yang berlaku.
Angka 3
Cukupjelas.
Angka 4
Cukup
jelas.
Angka 5
Cukup
jelas.
Angka 6
Cukup
jelas.
Angka 7
Cukup
jelas.
Angka 8 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Angka 8
Cukup
jelas.
Angka 9
Cukup
jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh
pendidikan dan kesehatan.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup adalah lingkungan hidup fisik
dan sosial.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan
adalah keadaan yang sudah mengancam jiwa manusia baik karena alam maupun
perbuatan manusia.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup
jelas
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Tanggungjawab orang tua atas kesejahteraan anak
mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga
anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti
kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan
Pancasila.
Pasal 10
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 10
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Pengangkatan anak berdasarkan pasal ini tidak
memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang
tuanya berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain
perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna
pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 13
Dalam
pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.
Pasal 14
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3143
Tidak ada komentar:
Posting Komentar