Jumat, 14 November 2025
Asesor Akreditasi LKS Cianjur - November 2025
Sabtu, 08 November 2025
KONSEP PENGELOLAAN LKSA KEDEPAN
Visi
Terwujudnya pengasuhan anak menuju kepada kemandirian dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.
Misi
- Menyelenggarakan sistem pengasuhan anak dalam dan anak luar
- Memberikan dan memfasilitasi pendidikan anak baik formal maupun informal
- Membekali anak dengan ilmu keagaam untuk mewujudkan ketaqwaan dan akhlak mulia.
Tujuan
- Terselenggaranya pengasuhan anak dalam dan anak luar
- Terwujudnya Pendidikan anak baik formal maupun non formal
- Terciptanya anak yang bertaqwan dan berakhlak mulia
6. Memiliki Visi berbasis pemenuhan hak anak.
*7. Memiliki Misi berbasis pemenuhan hak anak.
*8. Prinsip pengasuhan di LKSA sesuai dengan hak anak.
*9. Nilai pengasuhan di LKSA sudah mencerminkan prinsip-prinsip hak anak.
*10. Orang tua tetap bertanggung jawab terhadap anaknya yang berada di LKSA.
*11. Anak berinteraksi dengan keluarga selama di LKSA.
*12. Ada penguatan keluarga yang di lakukan oleh LKSA terhadap orang tua/wali anak.
*13. Untuk kepentingan terbaik anak, LKSA mencarikan keluarga pengganti.
*14. Dalam penentuan pengasuhan alternatif, LKSA melakukan case conference melibatkan stake holder terkait.
*15. Anak mendapatkan perhatian, pengasuhan, perawatan di LKSA.
*16. LKSA memberikan kasih sayang/ kelekatan terhadap anak.
*17. LKSA melakukan Asesment sebelum menentukan kebutuhan pengasuhan anak.
*18. Semua anak di berikan kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan.
*19. Anak juga bersosialisasi dengan lingkungan sosial di luar LKSA.
*20. Anak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengasuhannya.
*21. Anak di tanyakan terlebih dulu dalam hal penempatan pengasuhan alternatifnya.
*22. LKSA melakukan pengawasan setelah anak berada di keluarga pengganti.
*23. Dinas Sosial melakukan supervisi dan monev.
*24. Kementerian Sosial melakukan supervisi dan monev.
*C.1 Peran Lembaga
25. Lembaga mendukung pengasuhan anak berbasis keluarga.
*26. Lembaga menyelenggarakan layanan pengasuhan anak di dalam lembaga berdasarkan kebutuhan pengasuhan.
*27. Sebutkan program layanan pengasuhan bagi anak dalam dan luar lembaga?
*28. Sebutkan program layanan pengasuhan bagi anak dan keluarga yang diakses lembaga melalui kemitraan?
*29. Lembaga memberikan pemenuhan kebutuhan dasar (makanan, pakaian, kesehatan dan pendidikan) sehingga anak tetap tinggal bersama keluarga.
*30. Lembaga menerima rujukan untuk anak yang membutuhkan pangasuhan alternatif.
*31. Pengasuhan anak di dalam lembaga bersifat sementara.
*32. Lembaga memberikan pengasuhan di dalam lembaga bagi anak yang masih memiliki orangtua/keluarga.
*33. Lembaga melakukan asesmen awal secara menyeluruh kepada setiap anak dan keluarga, untuk dijadikan sebagai acuan dalam penempatan pengasuhan anak di lembaga.
*34. Asesmen dilakukan oleh pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang sudah mendapatkan pendidikan dan atau pelatihan.
*35. Lembaga melakukan asesmen lanjutan kepada anak dan keluarga yang telah mendapatkan program pengasuhan dan hasilnya menjadi rujukan untuk pemetaan program pengasuhan dan reunifikasi.
*36. Pengasuhan anak di dalam lembaga hanya bersifat sementara, sebagai upaya dan persiapan menuju pengasuhan yang berbasis kepada keluarga.
*37. Pengasuhan anak di dalam lembaga, tidak memutus hubungan dan relasi anak dengan orang tua dan keluarga.
*38. Lembaga menyediakan program rehabilitasi sosial bagi anak dan keluarga.
*39. Lembaga memfasilitasi dan memastikan bahwa anak terlibat dalam pengambilan keputusan lembaga yang menyangkut dirinya.
*40. Lembaga memberikan makanan gizi seimbang kepada anak di dalam lembaga.
*41. Lembaga mendistribusikan nutrisi tambahan kepada anak asuh yang berada di dalam keluarga dan/atau keluarga pengganti.
*42. Lembaga memenuhi kebutuhan pakaian untuk setiap anak secara memadai, bersih dan layak pakai.
*43. Lembaga memiliki sistem pengawasan dan program pencegahan agar anak terhindar dari pelaku atau korbankekerasan selama pengasuhan di dalam lembaga serta anak tidak terdikriminasi.
*44. Lembaga memiliki sistem perlindungan dan respon secara cepat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
*45. Lembaga memberikan dukungan penguatan ekonomi dan atau kewirausahaan bagi keluarga sehingga anak tetap tinggal bersama keluarga.
*46. Lembaga memastikan anak untuk memperoleh akses pada pendidikan formal, nonformal dan informal sesuai perkembangan usia, minat dan rencana pengasuhan mereka selama di Lembaga.
*D.1 Rencana Pengasuhan
47. Lembaga menyusun dan memiliki rencana pengasuhan setiap anak, baik pengasuhan dalam situasi darurat, jangka pendek dan jangka panjang.
*48. LKSA memberikan pelayanan berbasis kesejahteraan sosial bagi anak di lingkungan LKSA
*57. LKSA memfasilitasi anak untuk memperolen pendidikan formal dan memfasilitasi kelancaran belajar anak (alat belajar, transportasi, bimbel/les).
*58. Pekerja sosial membuat laporan asesmen lanjutan (mengenai kondisi anak dan keluarganya, khususnya tentang kompleksitas masalah pengasuhan yang dihadapi anak dan keluarganya serta mengidentifikasi kemungkinan ketersediaan dukungan keluarga besar/kerabat ataupun bentuk dukungan lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah pengasuhan).
*59. Dalam menyusun rencana pengasuhan anak, didasari dari hasil asesmen lanjutan.
*60. Terdapat layanan sosial anak dalam keluarga (Pelayanan Luar Panti).
*61. LKSA mendukung pencegahan keterpisahan anak dari keluarga.
*62. LKSA berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penentuan keluarga pengganti yang bisa memberikan pengasuhan melalui sistem orang tua asuh (fostering), perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi).
**
89. Apakah pengasuh tersertifikasi profesi?
*
90. Apakah LKSA memiliki legalitas lengkap?
*
91. Apakah monitoring dan evaluasi dilakukan minimal setahun sekali?
*
92. Apakah LKSA sudah terakreditasi?
*
93. Apakah hasil akreditasi digunakan untuk meningkatkan mutu layanan?
*
94. Apakah LKSA mendapatkan rekomendasi dalam pelaksanaan kegiatannya dari Dinas Sosial?
*
95. Apakah LKSA melaporkan kegiatannya ke Dinas Sosial?
*
96. Apakah Dinas Sosial melakukan evaluasi dan monitoring ke LKSA minimal satu kali dalam setahun?
*
97. Apakah LKSA memiliki database penerima manfaat?
*
98. Apakah LKSA memberikan fasilitas kepada anak tempat belajar di luar LKSA?
*
99. Apakah rasio pengasuh dan anak sesuai standar?
*
100. Apakah LKSA memiliki tata tertib yang diberlakukan kepada anak di LKSA?
*
101. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti asrama pengasuh dan asrama anak, kamar mandi.
*
102. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang makan dan dapur.
*
103. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang belajar, ruang ibadah, perpustakaan, ruang pelayanan Kesehatan.
*
104. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang bermain, ruang olahraga dan fasilitasnya, ruang kesenian.
*
105. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang konseling.
*








