::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

MEDSOS-LKSATA

Media Sosial LKSATA

lksatamenu

LKSATA MENU

Sabtu, 08 November 2025

KONSEP PENGELOLAAN LKSA KEDEPAN

Visi

Terwujudnya pengasuhan anak menuju kepada kemandirian dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.

Misi

  • Menyelenggarakan sistem pengasuhan anak dalam dan anak luar 
  • Memberikan dan memfasilitasi pendidikan anak baik formal maupun informal
  • Membekali anak dengan ilmu keagaam untuk mewujudkan ketaqwaan dan akhlak mulia.

Tujuan

  • Terselenggaranya pengasuhan anak dalam dan anak luar
  • Terwujudnya Pendidikan anak baik formal maupun non formal
  • Terciptanya anak yang bertaqwan dan berakhlak mulia

===================
BERDASARKAN PENGALAMAN
PERTANYAAN
--------------------------------------------

6. Memiliki Visi berbasis pemenuhan hak anak.

*

7. Memiliki Misi berbasis pemenuhan hak anak.

*

8. Prinsip pengasuhan di LKSA sesuai dengan hak anak.

*

9. Nilai pengasuhan di LKSA sudah mencerminkan prinsip-prinsip hak anak.

*

10. Orang tua tetap bertanggung jawab terhadap anaknya yang berada di LKSA.

*

11. Anak berinteraksi dengan keluarga selama di LKSA.

*

12. Ada penguatan keluarga yang di lakukan oleh LKSA terhadap orang tua/wali anak.

*

13. Untuk kepentingan terbaik anak, LKSA mencarikan keluarga pengganti. 

*

14. Dalam penentuan pengasuhan alternatif, LKSA melakukan case conference melibatkan stake holder terkait.

*

15. Anak mendapatkan perhatian, pengasuhan, perawatan di LKSA.

*

16. LKSA memberikan kasih sayang/ kelekatan terhadap anak.

*

17. LKSA melakukan Asesment sebelum menentukan kebutuhan pengasuhan anak.

*

18. Semua anak di berikan kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan.

*

19. Anak juga bersosialisasi dengan lingkungan sosial di luar LKSA.

*

20. Anak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengasuhannya.

*

21. Anak di tanyakan terlebih dulu dalam hal penempatan pengasuhan alternatifnya.

*

22. LKSA melakukan pengawasan setelah anak berada di keluarga pengganti.

*

23. Dinas Sosial melakukan supervisi dan monev.

*

24. Kementerian Sosial melakukan supervisi dan monev.

*
--------------------------------------------
C. STANDAR TENTANG PERAN LKSA DALAM PELAYANAN BAGI ANAK

C.1 Peran Lembaga

25. Lembaga mendukung pengasuhan anak berbasis keluarga.

*

26. Lembaga menyelenggarakan layanan pengasuhan anak di dalam lembaga berdasarkan kebutuhan pengasuhan.

*

27. Sebutkan program layanan pengasuhan bagi anak dalam dan luar lembaga?

*

28. Sebutkan program layanan pengasuhan bagi anak dan keluarga yang diakses lembaga melalui kemitraan?

*
--------------------------------------------
C.2 Pencegahan dari Keterpisahan

29. Lembaga memberikan pemenuhan kebutuhan dasar (makanan, pakaian, kesehatan dan pendidikan) sehingga anak tetap tinggal bersama keluarga.

*
--------------------------------------------
C.3 Peran untuk menerima rujukan

30. Lembaga menerima rujukan untuk anak yang membutuhkan pangasuhan alternatif.

*

31. Pengasuhan anak di dalam lembaga bersifat sementara.

*

32. Lembaga memberikan pengasuhan di dalam lembaga bagi anak yang masih memiliki orangtua/keluarga.

*
--------------------------------------------
C.4 Respon berdasarkan asesmen yang akurat

33. Lembaga melakukan asesmen awal secara menyeluruh kepada setiap anak dan keluarga, untuk dijadikan sebagai acuan dalam penempatan pengasuhan anak di lembaga.

*

34. Asesmen dilakukan oleh pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang sudah mendapatkan pendidikan dan atau pelatihan.

*

35. Lembaga melakukan asesmen lanjutan kepada anak dan keluarga yang telah mendapatkan program pengasuhan dan hasilnya menjadi rujukan untuk pemetaan program pengasuhan dan reunifikasi.

*
--------------------------------------------
C.5 Respon terhadap kebutuhan pengasuhan

36. Pengasuhan anak di dalam lembaga hanya bersifat sementara, sebagai upaya dan persiapan menuju pengasuhan yang berbasis kepada keluarga.

*

37. Pengasuhan anak di dalam lembaga, tidak memutus hubungan dan relasi anak dengan orang tua dan keluarga.

*

38. Lembaga menyediakan program rehabilitasi sosial bagi anak dan keluarga.

*

39. Lembaga memfasilitasi dan memastikan bahwa anak terlibat dalam pengambilan keputusan lembaga yang menyangkut dirinya.

*

40. Lembaga memberikan makanan gizi seimbang kepada anak di dalam lembaga.

*

41. Lembaga mendistribusikan nutrisi tambahan kepada anak asuh yang berada di dalam keluarga dan/atau keluarga pengganti.

*

42. Lembaga memenuhi kebutuhan pakaian untuk setiap anak secara memadai, bersih dan layak pakai.

*
--------------------------------------------
C.6 Respon terhadap kebutuhan perlindungan khusus

43. Lembaga memiliki sistem pengawasan dan program pencegahan agar anak terhindar dari pelaku atau korbankekerasan selama pengasuhan di dalam lembaga serta anak tidak terdikriminasi.

*

44. Lembaga memiliki sistem perlindungan dan respon secara cepat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

*
--------------------------------------------
C.7 Respon terhadap kebutuhan ekonomi

45. Lembaga memberikan dukungan penguatan ekonomi dan atau kewirausahaan bagi keluarga sehingga anak tetap tinggal bersama keluarga.

*
--------------------------------------------
B.8 Respon terhadap kebutuhan pendidikan

46. Lembaga memastikan anak untuk memperoleh akses pada pendidikan formal, nonformal dan informal sesuai perkembangan usia, minat dan rencana pengasuhan mereka selama di Lembaga.

*
--------------------------------------------
D. STANDAR PERENCANAAN PENGASUHAN

D.1 Rencana Pengasuhan 

47. Lembaga menyusun dan memiliki rencana pengasuhan setiap anak, baik pengasuhan dalam situasi darurat, jangka pendek dan jangka panjang.

*
--------------------------------------------
--------------------------------------------
E. STANDAR PENDEKATAN AWAL DAN PENERIMAAN RUJUKAN

48. LKSA memberikan pelayanan berbasis kesejahteraan sosial bagi anak di lingkungan LKSA

*

57. LKSA memfasilitasi anak untuk memperolen pendidikan formal dan memfasilitasi kelancaran belajar anak (alat belajar, transportasi, bimbel/les).

*
--------------------------------------------
F. STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

58. Pekerja sosial membuat laporan asesmen lanjutan (mengenai kondisi anak dan keluarganya, khususnya tentang kompleksitas masalah pengasuhan yang dihadapi anak dan keluarganya serta mengidentifikasi kemungkinan ketersediaan dukungan keluarga besar/kerabat ataupun bentuk dukungan lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah pengasuhan).

*

59. Dalam menyusun rencana pengasuhan anak, didasari dari hasil asesmen lanjutan.

*

60. Terdapat layanan sosial anak dalam keluarga (Pelayanan Luar Panti).

*

61. LKSA mendukung pencegahan keterpisahan anak dari keluarga.

*

62. LKSA berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penentuan keluarga pengganti yang bisa memberikan pengasuhan melalui sistem orang tua asuh (fostering), perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi).

*
--------------------------------------------
G. STANDAR PELAYANAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
63. Anak-anak tetap mendapatkan hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak kelangsungan hidup meskipun ditempatkan di LKSA.*
64. Staf dan pengasuh di LKSA menghargai pendapat, pilihan, kemampuan, dan kapasitas dari setiap anak dalam hal keputusan yang dibuat oleh Lembaga.*
65. LKSA memiliki kebijakan tertulis tentang perlindungan anak yang melarang segala bentuk kekerasan dan diketahui oleh seluruh pengasuh, staf, dan anak yang meliputi aturan, sanksi, dan prosedur penangan kasus.*
66. Anak memiliki kesempatan untuk mengenali kebutuhan emosional (mengekspresikan perasan & dukungan psikososial), sosial (menjalin hubungan dengan teman seusia), dan budaya (mengatur keuangan, mengatur waktu belajar dan bermain).*
67. LKSA memastikan bahwa setiap anak memiliki identitas legal yang jelas meliputi NIK, KK, Akta Lahir, dan KIA dan mempertahankan identitas agama dan budaya dari keluarga asal.*
69. LKSA melibatkan anak-anak asuh dalam penyusunan peraturan, dan meminta masukan dalam pelaksanaan pelayanan di LKSA. *
70. LKSA memberi kesempatan bagi Anak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga asal dan teman sebaya serta memfasilitasi kunjungan keluarga.*
71. LKSA melibatkan suara dan pilihan Anak dalam pengambilan keputusan untuk kelangsungan hidup anak (menu makanan, penggunaan uang saku, pemilihan sekolah, dll).*
72. LKSA memfasilitasi anak untuk memperolen pendidikan formal dan memfasilitasi kelancaran belajar anak (alat belajar, transportasi, bimbel/les).*
73. LKSA memiliki akses untuk menangani masalah kesehatan, melakukan pemeriksaan rutin dengan faskes setempat, dan mempromosikan kesehatan diri.*
74. LKSA memiliki aturan yang sifatnya menjaga kerahasiaan dan melindungi privasi anak-anak asuh.*
75. LKSA memiliki kotak pengaduan/kanal pelaporan khusus yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan pelapor.*
76. LKSA melibatkan anak dalam menyusun jadwal harian dan pemanfaatan waktu luang sesuai kebutuhan Anak.*
77. LKSA memiliki kebijakan tertulis yang melarang bentuk eksploitas anak, tidak melibatkan Anak dalam pekerjaan yang membahayakan dan batasan dalam pekerjaan yang ditujukan Anak.*
78. LKSA memiliki aturan yang disusun bersama pengurus dan anak yang tujuan utamanya adalah untuk penerapan disiplin.*
--------------------------------------------
H. STANDAR PELAKSANA PENGASUHAN
79. Pengurus LKSA mendukung orang tua atau anggota keluarga lainnya untuk tetap melaksanakan perannya sebagai orang tua selama anak tinggal di LKSA.*
80. Pengasuh memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengasuhan anak serta kemauan untuk mengasuh.*
81. Proporsi perbandingan anak dan pengasuh seimbang.*
82. LKSA memilik pekerja sosial yang berlatarbelakang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial.*
--------------------------------------------
I. STANDAR EVALUASI SERTA PENGAKHIRAN PELAYANAN DAN PENGASUHAN UNTUK ANAK
83. LKSA menyediakan hasil review anak yang akan diterminasi.*
85. LKSA melibatkan orangtua/keluarga dalam membuat rencana pengasuhan anak pasca terminasi layanan.*
86. LKSA memiliki SOP bagi anak yang melarikan diri.*
88. Proses monitoring dan akreditasi membantu meningkatkan mutu layanan LKSA.

*

89. Apakah pengasuh tersertifikasi profesi?

*

90. Apakah LKSA memiliki legalitas lengkap?

*

91. Apakah monitoring dan evaluasi dilakukan minimal setahun sekali?

*

92. Apakah LKSA sudah terakreditasi?

*

93. Apakah hasil akreditasi digunakan untuk meningkatkan mutu layanan?

*

94. Apakah LKSA mendapatkan rekomendasi dalam pelaksanaan kegiatannya dari Dinas Sosial?

*

95. Apakah LKSA melaporkan kegiatannya ke Dinas Sosial?

*

96. Apakah Dinas Sosial melakukan evaluasi dan monitoring ke LKSA minimal satu kali dalam setahun? 

*

97. Apakah LKSA memiliki database penerima manfaat? 

*

98. Apakah LKSA memberikan fasilitas kepada anak tempat belajar di luar LKSA? 

*

99. Apakah rasio pengasuh dan anak sesuai standar?

*

100. Apakah LKSA memiliki tata tertib yang diberlakukan kepada anak di LKSA?

*

101. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti asrama pengasuh dan asrama anak, kamar mandi.

*

102. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang makan dan dapur.

*

103. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang belajar, ruang ibadah, perpustakaan, ruang pelayanan Kesehatan.

*

104. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang bermain, ruang olahraga dan fasilitasnya, ruang kesenian.

*

105. Fasilitas fisik LKSA sudah memenuhi standar minimal seperti ruang konseling.

*
--------------------------------------------

sILAHKAN tELA'AH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar