Penerbitan izin tanda terdaftar baru dan/atau daftar ulang LKS Provinsi
Fasilitas Layanan
Penerbitan surat izin pendirian LKS baru atau daftar ulang
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris) Lihat Contoh
- Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
- Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
- Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
- Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
- Surat keterangan domisili yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
- Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
- Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat (bagi pemohon yang melakukan daftar ulang)
- Melampirkan Akreditasi LKS
Alur atau Prosedur Layanan
Menyiapkan semua berkas persyaratan Lihat Detail
Berkas persyaratan dikirim melalui jasa pengiriman atau datang langsung ke Kantor Dinsos Provinsi Jawa Barat
Berkas yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kurang lebih selama 14 hari kerja
Dokumen Sertifikat Tanda terdaftar baru atau daftar ulang LKS Provinsi diambil langsung di Kantor Dinsos Provinsi Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar