::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Rabu, 15 Mei 2024

Persyaratan Penerbitan Izin terdaftar baru / daftar ulang 2024

Persyaratan Penerbitan izin tanda terdaftar baru dan/atau daftar ulang LKS 2024
1. Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris)
2. Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
3. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
4. Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
5. Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
6. Surat Keterangan Domisili Yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
7. Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
8. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
10. Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat (bagi pemohon yang melakukan daftar ulang) Melampirkan Akreditasi LKS
=====================================
Untuk diaplod file pendukung dan setorkan ke Forum secepatnya.
Mulai : 15/05/2024
Selesai : seminggu? -mugia bisa dinyatakan-
InsyaAlloh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar