::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Minggu, 01 Juli 2018

Anggaran Dasar LKSA Tauhidul Afkar 2018


LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
LKSA. TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET CIANJUR
Akte Notaris : Daftar No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Jl : Hanjawar – Pacet Cibadak Girang RT. 01/01 Sukanagalih Pacet Cianjur Telp. 2533206 Jawa Barat

ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET CIANJUR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN IDENTITAS

Pasal 1 (Satu)
NAMA
Nama Lembaga ini adalah bernama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Tauhidul Afkar disingkat LKSA Tauhidul Afkar Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur

Pasal 2 (Dua)
WAKTU
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar di dirikan pada tanggal 8 Juni 2006 di Dusun Cibadak Pesantren/Girang Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat

Pasal 3 (Tiga)
TEMPAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini bertempat di Cibadak Pesantren/Girang Desa Sukanagalih Kec. Pacet  Kab. Cianjur Propinsi Jawa Barat  Negara Republik Indonesia

Pasal 4 (Empat)
USAHA-USAHA DAN KEGIATAN
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini merupakan sebuah lembaga Sosial yang didalamnya menyelenggrakan  :
-        Pendidikan Formal
1.    Pondok Pesantren
2.    Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
-        Pendidikan Non Formal
1.    Pendidikan Tartilul Quran
2.    Pangajian Kitab Kuning
3.    Lailatul Ijtimak Setiap Malam Jum’at
4.    Tathbiqul Muhadloroh
5.    Munadzoroh

Pasal 5 (Lima)
IDENTITAS
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini membantu dalam bidang sosial untuk kesejahteraan masyarakat khususnya anak.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN SEMBOYAN

Pasal 6 (Enam)
ASAS
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini berasaskan Pancasila.

Pasal 7 (Tujuh)
SIFAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pasal 8 (Delapan)
SEMBOYAN
LKSA Tauhidul Afkar memiliki semboyan sesuai dengan motto LKSA. , yakni: “Pusatkan Pemikiran dan Satukan, Satukan Pemikiran dan Pusatkan”
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 9 (Sembilan)
VISI
Terciptanya Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Anak Yang Kurang Mampu dan Terlantar

Pasal 10 (Sepuluh)
MISI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini mempunyai Misi :
1.        Meningkatkan kecerdasan Spiritual (Dzikir), Intelektual (Fikir) dan Gerakan Aktual (Amal Shaleh),
2.        Mencetak generasi yang mengaktuaisasikan ajaran Agama dan nilai-nilai pancasila,
3.        Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pasal 11 (Sebelas)
TUJUAN

LKSA Tauhidul Afkar bertujuan :
1.        Turut serta mendukung pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak kurang mampu (yatim, terlantar dan dhu’afa) melalui jalur Pendidikan Formal dan/atau Non Formal
2.        Turut serta dalam memajukan kepentingan umum dalam bidang kesejahteraan sosial, dan budaya
3.        Turut serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
4.        Melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/ berhasil guna bagi masyarakat dan pemerintah
5.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar tidak berafiliasi dengan partai politik
6.        Turut serta membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan buta aksara.
7.        Turut serta membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan intelektual, emosional dan spiritual

Pasal 12 (Dua Belas)
FUNGSI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini berfungsi sebagai :
1.    Sarana Komunikasi dan silaturahmi sosial
2.    Memberikan Pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13 (Tiga Belas)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar diurus oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari :             1. Penasihat
2. Pengurus Inti
3. Donatur

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14 (Empat Belas)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar sekurang-kurangnya teridiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, untuk melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka dibentuklah bagian-bagian yang diperlukan.

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 15 (Lima Belas)
1.        Kedaulatan tertinggi berada ditangan seluruh Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar yang diwujudkan melalui musyawarah kepengurusan
2.        Musyawarah Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar dilakukan satu tahun sekali



Pasal 16 (Enam Belas)
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH
1.        Mendengarkan, mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.        Menyempurnakan dan atau menetapkan AD/ART serta merumuskan dan mengusulkan program
3.        Memilih pengurus untuk periode berikutnya

Pasal 17 (Tujuh Belas)
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.        Musyawarah pengurus dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus LKSA.
2.        Ketetapan musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari peserta yang hadir

BABV VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18 (Delapan Belas)
Keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar didapat dari :
1.        Bantuan dari instansi Pemerintah/Swasta
2.        Sumbangan dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat
3.        Donatur tetap dan tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19 (Sembilan Belas)
1.        Anggaran dasar ini dapat dirubah dalam musyawarah pengurus sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
2.        Ketetapan musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari peserta yang hadir

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20 (Dua Puluh)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD ini, akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART berdasarkan musyawarah mufakat

BAB X
PENUTUP
Pasal 21 (Dua Satu)
1.        AD ini hanya berlaku untuk kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.        Dengan ditetapkannya AD ini, maka AD sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi






Cianjur, 1 Juli 2018
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
Ketua



POPI SYAPI’AH, S.Pd.I
Sekretaris



PRIYATNA WIGUNA
                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar