LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK
LKSA.
TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET
CIANJUR
Akte
Notaris : Daftar No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Jl : Hanjawar – Pacet Cibadak Girang RT. 01/01
Sukanagalih Pacet Cianjur Telp. 2533206 Jawa Barat
|
ANGGARAN
DASAR (AD)
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET
CIANJUR
BAB I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT DAN IDENTITAS
Pasal 1 (Satu)
NAMA
Nama Lembaga ini adalah bernama Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak Tauhidul Afkar disingkat LKSA Tauhidul Afkar Cibadak
Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
Pasal 2 (Dua)
WAKTU
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar di dirikan pada tanggal 8 Juni 2006 di Dusun Cibadak Pesantren/Girang Desa
Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat
Pasal 3 (Tiga)
TEMPAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini bertempat di Cibadak Pesantren/Girang Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur Propinsi Jawa Barat Negara Republik Indonesia
Pasal 4 (Empat)
USAHA-USAHA
DAN KEGIATAN
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini merupakan sebuah lembaga Sosial yang didalamnya menyelenggrakan :
-
Pendidikan
Formal
1.
Pondok
Pesantren
2.
Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah
-
Pendidikan
Non Formal
1.
Pendidikan
Tartilul Quran
2.
Pangajian
Kitab Kuning
3.
Lailatul
Ijtimak Setiap Malam Jum’at
4.
Tathbiqul
Muhadloroh
5.
Munadzoroh
Pasal 5 (Lima)
IDENTITAS
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini membantu dalam bidang sosial untuk kesejahteraan masyarakat khususnya
anak.
BAB II
ASAS,
SIFAT DAN SEMBOYAN
Pasal 6 (Enam)
ASAS
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini berasaskan Pancasila.
Pasal 7 (Tujuh)
SIFAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pasal 8 (Delapan)
SEMBOYAN
LKSA Tauhidul Afkar memiliki semboyan sesuai
dengan motto LKSA. , yakni: “Pusatkan Pemikiran dan Satukan, Satukan Pemikiran
dan Pusatkan”
BAB III
VISI,
MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
(Sembilan)
VISI
Terciptanya Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh
Anak Yang Kurang Mampu dan Terlantar
Pasal 10
(Sepuluh)
MISI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini mempunyai Misi :
1.
Meningkatkan
kecerdasan Spiritual (Dzikir), Intelektual (Fikir) dan Gerakan Aktual (Amal Shaleh),
2.
Mencetak
generasi yang mengaktuaisasikan ajaran Agama dan nilai-nilai pancasila,
3.
Membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pasal 11
(Sebelas)
TUJUAN
LKSA Tauhidul Afkar bertujuan :
1.
Turut
serta mendukung pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak kurang mampu (yatim,
terlantar dan dhu’afa) melalui jalur Pendidikan Formal dan/atau Non Formal
2.
Turut
serta dalam memajukan kepentingan umum dalam bidang kesejahteraan sosial, dan
budaya
3.
Turut
serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan
Repubik Indonesia
4.
Melakukan
kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/ berhasil guna bagi masyarakat dan
pemerintah
5.
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar tidak berafiliasi dengan partai
politik
6.
Turut
serta membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan buta aksara.
7.
Turut
serta membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan intelektual, emosional
dan spiritual
Pasal 12 (Dua
Belas)
FUNGSI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar ini berfungsi sebagai :
1. Sarana Komunikasi dan silaturahmi sosial
2. Memberikan Pertolongan bagi masyarakat yang
membutuhkan bantuan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13 (Tiga
Belas)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar diurus oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari : 1. Penasihat
2.
Pengurus Inti
3. Donatur
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 14 (Empat
Belas)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar sekurang-kurangnya teridiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, untuk
melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka dibentuklah
bagian-bagian yang diperlukan.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 15 (Lima
Belas)
1.
Kedaulatan
tertinggi berada ditangan seluruh Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) Tauhidul Afkar yang diwujudkan melalui musyawarah kepengurusan
2.
Musyawarah
Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar dilakukan satu
tahun sekali
Pasal 16 (Enam
Belas)
TUGAS
DAN WEWENANG MUSYAWARAH
1.
Mendengarkan,
mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.
Menyempurnakan
dan atau menetapkan AD/ART serta merumuskan dan mengusulkan program
3.
Memilih
pengurus untuk periode berikutnya
Pasal 17 (Tujuh
Belas)
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Musyawarah
pengurus dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus LKSA.
2.
Ketetapan
musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu
dari peserta yang hadir
BABV VII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal 18 (Delapan
Belas)
Keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) Tauhidul Afkar didapat dari :
1.
Bantuan
dari instansi Pemerintah/Swasta
2.
Sumbangan
dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat
3.
Donatur
tetap dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
(Sembilan Belas)
1.
Anggaran
dasar ini dapat dirubah dalam musyawarah pengurus sekurang-kurangnya 2/3
anggota yang hadir
2.
Ketetapan
musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu
dari peserta yang hadir
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 20 (Dua
Puluh)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD ini,
akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan
dengan AD/ART berdasarkan musyawarah mufakat
BAB X
PENUTUP
Pasal 21 (Dua
Satu)
1.
AD
ini hanya berlaku untuk kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar
2.
Dengan
ditetapkannya AD ini, maka AD sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
|
Cianjur, 1 Juli 2018
|
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
|
|
Ketua
POPI SYAPI’AH, S.Pd.I
|
Sekretaris
PRIYATNA WIGUNA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar