P R O P O S A L
BANTUAN DANA TAMBAHAN NUTRISI
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA)
“TAUHIDUL AFKAR”
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM TAUHIDUL
AFKAR
Jl.
Hancet-Mariwati Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
Telp. (0263) 2533206 / 0815-6482-3735
Nomor : 01/LKSA.TA/BD/TN/VII/2018 Cibadak, 01 Juli 2018
Lampiran
: 1
(Satu) Berkas
Perihal : Permohonan Dana Tambahan Nutrisi Tahun Anggaran 2018
Kepada Yth.
Bpk. Bupati Cianjur
Melalui:
Cq. Kepala BPKAD
Kabupaten Cianjur
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
atas segala nikmat yang diberikan kepada kita. Sholawat dan salam kita
sanjungkan kepada junjungan kita, uswah dan qudwah hasanah, Nabi Muhammad SAW,
kita harapkan semoga kita mendapat syafa’at-Nya di hari qiyamat nanti.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa
pada Tahun Anggaran 2018/2019, Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak Tauhidul Afkar Cibadak Sukanagalih Pacet Cianjur saat ini mempunyai klien sebanyak 51 orang. Dengan dukungan masyarakat dan
pemerintah, Kami berusaha untuk meningkatkan pelayanan terhadap semua anggota
panti.
Namun karena Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Tauhidul Afkar ini belum lama berdiri, maka disana-sini masih terdapat
kekurangan baik sarana maupun prasarana. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini,
Kami Memohon Bantuan Dana Tambahan Nutrisi dengan
rincian sebagaimana terlampir dalam proposal ini.
Demikian proposal ini kami ajukan dan atas
perhatiannya disampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Pengurus LKSA Tauhidul
Afkar
|
||
|
|
Ketua
Popi Syapi’ah, S.Pd.I
|
Tembusan: Cq. Bapak Kepala Dinas Sosial Kab. Cianjur
IDENTITAS
PANTI
Nama Panti : PSAA Tauhidul Afkar
Terdaftar di Dinas Sosial Provinsi JABAR
Jl. Jend. Amir Machmud No. 331 Cimahi Telp. 022-6643149 / Fax. 022-6645535
Nomor : 062/1402/PRKS/2006
Tanggal : 27 Juni 2006
Terdaftar Ulang di Dinas Sosial Provinsi JABAR
Jl. Jend. Amir Machmud No. 331 Cimahi Telp. 022-6643149 / Fax. 022-6645535
Nomor : 062/4021/PPSKS/06/2013
Tanggal : 27 Juni 2006
Jenis Penyantunan : Penyantunan Anak Terlantar
Status : Lokal
Lingkup Wilayah Kerja : Kab. Cianjur
Tipe : C
Masa Berlaku : 1Juli 2013 s.d 1 Juli 2016
Nama Lembaga Penyelenggara : YAYASAN TAUHIDUL AFKAR
Nama Notaris : Liana Hutabarat, SH
Alamat Notaris : Jl. Raya Cimacan No. 80 Pacet Cianjur
Nomor /Tanggal Akta : 1 / 23 Oktober 2002
Perubahan
Nama Notaris : Kusnadi, S.H., M.H., M.Kn
Alamat Notaris : Jl. HOS. Cokroaminoto No. 108
Nomor /Tanggal Akta : 260 / 8 April 2016
Badan Hukum Yayasan Tauhidul Afkar Terdaftar :
Pengadilan Negeri Cianjur
Nomor :
WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Tanggal : Jum’at-22-11-2002
Menhumkam Republik Indonesia
Nomor :
AHU-345.AH.02.01Tahun 2011
Tanggal : 9 Mei 2011
Pembaharuan
Nomor :
AHU-0018245.AH.01.04Tahun 2017
Tanggal : 13 Desember 2017
Kepala BPN Republik Indonesia
Nomor :
156/KEP-17.3/VII/2014
Tanggal : 8 Juli 2014
BAPEPAM & LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Republik Indonesia
Nomor :
494/BL/STTD-N/2011
Tanggal : 22 Juli 2011
Menteri Negara dan UKM
Nomor :
76/KEP/K.UKM.2/IX/2016
Tanggal : 19 September 2016
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur
Nomor :
56/ORSOS/2006
Tanggal : 8 Juni 2006
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur
Nomor :
03/ORSOS/V/2013
Tanggal : 23 Mei 2013
Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Cianjur
Nomor :
220/106/YP/KESBANG
Tanggal : 3 Januari 2006
Kantor Pelayanan
Pajak Kab. Cianjur
Nomor : PEM-2884/WPJ.09/KP.0703/2002
Tanggal : 19 November 2002
Bankir :
Nama Bank : BRI Simpedes
Cabang : 4071 KCP Kawungluwuk Cianjur
No. Rekening : 4071 – 01 – 007129 – 53 – 7
Atas Nama : LKSA- TAUHIDUL AFKAR
Cibadak, 01 Juli 2018
Ketua LKSA
Popi Syapi’ah, S.Pd.I
PROPOSAL
I.
PENDAHULUAN
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan
oleh pemerintah tidak berhasil jika tidak didukung oleh warga sendiri.Karena
itu Pemerataan Pembangunan Nasional, mutlak harus dilaksanakan secara merata
dan menyeluruh serta menyentuh semua lapisan masyarakat. Sebagaimana kita
ketahui, Pemerataan Pembangunan Nasional merupakan tujuan yang ingin dicapai
oleh setiap bangsa yang salah satunya implementasi dari Pembangunan Nasional
dan adalah Pembangunan Kesejahteran Sosial, yang mana telah ditegaskan dalam
UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas kehidupan yang layak, maka
dari itu Pembangunan Kesejahteraan Sosial merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Pembangunan Nasional.
Pembangunan Kesejahteraan Sosial dalam
pelaksanaan tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah, akan tetapi masayarakat
harus diberikan kesempatan yang seluas-luasanya untuk ikut serta berperan aktif
dalam pelaksanaan Pembangunan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dimana hal itu
sejalan era otonomi darah.
YPI Tauhidul Afkar (YAPISTA) merupakan salah satu
wadah partisipasi masyarakat dalam rangka mengembangkan swadaya sosial
masyarakat dalam memecahkan pemasalahan sosial khusus pelayanan sosial anak
terlantar, anak dari keluarga tidak mampu, yatim, piatu, atau yatim piatu dalam
wadah LemBAGA Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA) Tauhidul Afkar.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan,
konflik sosial dan bencana dibeberapa daerah telah menyebabkan daya beli
masyarakat dan munculnya permasalahan sosial di tengah-tengah masayrakat pada
gilirannya mempengaruhi peran serta masyarakat dalam berpartisipasi membiayai
pelayanan dalam panti.Semua itu kerap kali menjadi hambatan bagi pengurus
Yayasan Sosial dalam melaksanalan aktivitas sehari-hari kepada kliennya.
Seiring dengan kondisi tersebut, untuk
lebih meningkatkan pelayanan sosial, Yayasan kami sangat mengharapkan uluran
bantuan pemerintah dalam memberikan bantuan tambahan biaya pemakanan melalui
program subsidi tahun 2018 dalam bentuk pemberian bantuan tambahan biaya Pemakanan bagi Anak
Terlantar, Dhu’afa dan Yatim Piatu yang disantuni di dalam panti sebanyak 51 orang anak.
II.
DASAR
HUKUM
Sebagai dasar hukum kegiatan ini adalah:
1.
Landasan
utama
Al-Qur’an al-Karim dan Hadits Rasulullah SAW.
2.
Landasan
pokok
a.
UUD 1945
b.
UU No. 11
Tanun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
c.
UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
III.
MAKSUD
1.
Mengajukan
Permohonan Bantuan Tambahan Biaya Permakanan bagi anak yatim terlantar dan yatim piatu
yang disantuni dan dibina di dalam LKSA Tauhidul Afkar melalui Program Subsidi Panti Kepada Bapak Bupati Kabupaten
Cianjur.
2.
membantu
memenuhi kebutuhan kalangan masyarakat miskin khususnya bagi kebutuhan
perkembangan fisik di usia pertumbuah, mereka memerlukan gizi dan vitamin yang
seimbang agar tumbuh sehat dan cerdas terutama bagi anak asuh yang berada di
dalam panti yang usianya masih dalam kategori pertumbuhan.
IV.
TUJUAN
1.
Teratasinya
kesulitan pemakanan bagi anak terlantar, dhu’afa dan yatim piatu yang disantuni
dan dibina di LKSA Tauhidul Afkar sebanyak 51 orang anak.
2.
Dapat
mempertahankan kelangsungan penyelenggara pelayanan sosial anak terlantar dan
Yatim Piatu di dalam LKSA Tauhidul Afkar Kabupaten
Cianjur.
3.
Dana bantuan
Permakanan
ini dimaksudkan untuk peningkatan
nutrisi anak asuh di dalam dan luar panti
V.
KEADAAN
MASALAH DAN UPAYA PEMECAHAN
Keadaan Masalah
Masalah-masalah yang dialami Pengelola Panti dalam memenuhi
kebutuhan pembiayaan untuk kesejahteraan anak-anak di dalam panti diantaranya:
1.
Sulit
membuat terminasi layanan, sebab anak asuh keluar masuk.
2.
Belum
adanya sumber dana tetap Usaha Ekonomi Produktif (UEP) .
3.
Donatur
bulanan banyak yang berhenti karena keadaan yang serba sulit.
4.
Bantuan
dari luar yang selama ini mengalir, menjadi kurang lancar setelah adanya krisis
ekonomi
Upaya Pemecahan Masalah
1.
Berusaha
menertibkan administrasi anak dengan mendata sebab-sebab keluar masuk panti
untuk dijadikan jalan bagi pemecahan.
2.
Menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam merintis dan mengelola usaha ekonomi
produktif panti.
3.
Berusaha
mencari donatur baru yang peduli terhadap anak asuh dengan tetap berusaah
menjalin silaturahmi dengan donatur yang ada.
4.
Mengajukan
proposal kepada lembaga-lembaga terkait dengan masalah sosial.
VI.
RENCANA
ANGGARAN BIAYA TAMBAHAN
NUTRISI
RINCIAN RENCANA
BIAYA TAMBAHAN NUTRISI
No
|
Uraian
|
Volume
|
Pengeluaran
|
01
|
Pembelian beras
|
100 kg x Rp. 10.000 x
12 bulan
|
Rp. 12.000.000,00
|
02
|
Telur ayam
|
10 kg x Rp. 28.000 x 12
bulan
|
Rp. 3.360.000,00
|
03
|
Susu
|
10 klg x Rp. 7500 x 12
bulan
|
Rp. 900.000,00
|
04
|
Minyak goreng
|
5 ltr x Rp. 13.500 x 12
bulan
|
Rp. 810.000,00
|
05
|
Elpiji
|
4 x Rp. 25.000 x 12
bulan
|
Rp 1.200.000,00
|
06
|
Mie
|
2 dus x Rp 75.000 x 12
bulan
|
Rp. 1.800.000,00
|
07
|
Krupuk
|
1 bal x Rp. 25.000 x 12
bulan
|
Rp. 300.000,00
|
08
|
Sayur/ kentang
|
2 kg x 12.000 x 12 bulan
|
Rp. 288.000,00
|
Jumlah
|
Rp. 20.658.000,00
|
Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Tauhidul Afkar
|
||
Ketua
Popi Syapi’ah, S.Pd.I
|
|
Bendahara
H. Aas Mukhlasoh
|
VII. PENUTUP
Mengelola sebuah panti tidaklah mudah, banyak hambatan
dan tantangan, suka dan duka yang harus dihadapi, namun kami yakin dibalik
semua itu ada hikmah.Kami yakin bahwa pekerjaan ini bukan tanggungjawab kami
semata, para donatur yang dermawan harus juga berperan aktif dengan menafkahkan
sebagian hartanya walaupun dalam keadan serba sulit, begitu juga pemerintah
dengan kebijakan dan kebijaksaannya harus terus berupaya melakukan pelayanan
terbaik bagi masyarakatnya.
Cibadak, 01 Juli 2018
Ketua LKSA
Popi Syapi’ah, S.Pd.I
STRUKTUR
ORGANISASI
LKSA TAUHIDUL AFKAR
Dewan Penasehat : KH. Adang Rosyidin
Dewan
Pembina : Kepala Desa Sukanagalih
Kepala
Dusun 1 Cibadak
Ketua
RW. 01 Cibadak Girang
Dewan
Pengawas : Ahmad Bariji, S.Pd.
Ketua LKSA : Popi Syapi’ah, S.Pd.I
Sekretaris : Priyatna Wiguna
Bendahara : Hj. Aas Mukhlasoh
Alisha
Suryani Kusuma, S.Pd
Seksi
Pendidikan : Irfan
Ilmi Lc
M.Idham Barussalam
Seksi Humas : M. Rifa Jamaludin. MA
Seksi
Perlengkapan : Sihabudin
SPd.I
Wahab Warisman
Seksi
Penggali Dana : Tuti
Suryati Kusuma, S.Si
Seksi
Pembantu Umum : M. Solehudin
Neng Rani Nurdiana
Cibadak, 01 Juli 2018
Ketua LKSA
Popi Syapi’ah, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar