LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
LKSA.
TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET
CIANJUR
Akte
Notaris : Daftar No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Jl : Hanjawar – Pacet Cibadak Girang RT. 01/01
Sukanagalih Pacet Cianjur Telp. 2533206 Jawa Barat
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK
GIRANG PACET CIANJUR
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1 (Satu)
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar, selanjutnya disingkat ART LKSA merupakan
landasan konstitusional lanjutan sebagai penjelas AD Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar dan aturan-aturan mengenai hal-hal yang belum
di atur dalam AD LKSA
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 (Dua)
Anggota LKSA terdiri dari :
1.
Anggota
biasa, adalah anggota yang simpatisan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.
Anggota
isrimewa, adalah pengurus LKSA yang aktif dalam berbagai bidang yang di adakan
oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
3.
Anggota
kehormatan, adalah para penasihat dan para donatur tetap Pasal 3 (Tiga) Masa
keanggotaan adalah pengurus LKSA yang masih aktif dalam kegiatan yang diadakan
oleh LKSA. Tauhidul Afkar Cinta
Indonesia
Pasal 4 (Empat)
HILANGNYA
KEANGGOTAAN
1.
Meninggal
dunia
2.
Melakukan
pelanggaran yang mengacaukan keadaan LKSA
3.
Diberhentikan
atau dipecat melalui mekanisme yang berlaku
Pasal 5 (Lima)
HAK
ANGGOTA
1.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus
2.
Mempunyai
hak bicara dan bersuara
3.
Berhak
mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) Tauhidul Afkar
4.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul baik secara lisan maupun tulisan
Pasal 6 (Enam)
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Mentaati
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan
lainnya
2.
Menjaga
nama baik Agama, keluarga, diri sendiri, serta nama baik Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
3.
Mengikkuti
dengan aktif kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) Tauhidul Afkar
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7 (Tujuh)
1.
Pengurus
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar merupakan pimpinan
tertinggi organisasi
2.
Komposisi
pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta
masing-masing merangkap sebagai anggota LKSA.
3.
Untuk
melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka di bentuklah
seksi-seksi, dan seksi-seksi tersebut adalah :
a.
Seksi
Humas
b.
Seksi
Perencanaan dan Pembangunan
c.
Seksi
Pendidikan
d.
Seksi
Kesejahteraan Sosial
e.
Seksi
Peranan Wanita
f.
Seksi
Akomodasi
Pasal 8 (Delapan)
MASA
BHAKTI
Masa Bhakti pengurus adalah empat tahun, dan
dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
Pasal 9 (Sembilan)
HAK-HAK
PENGURUS
1.
Membuat
kebijaksanaan organisasi LKSA. dengan
tidak bertentangan dengan AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar
2.
Menggunakan
Fasilitas yang disediakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar
Pasal 10
(Sepuluh)
KEWAJIBAN
PENGURUS
1.
Menjalankan
amanat organisasi sesuai dengan jabatan yang diembannya
2.
Merealisasikan
keputusan-keputusan musyawarah
3.
Menjadi
suri teladan kepada seluruh anggota LKSA.
dan Masyarakat
4.
Tidak
melakukan hal-hal yang dianggap mencoreng nama baik pribadi dan organisasi
Pasal 11
(Sebelas)
BERAKHIRNYA
JABATAN PENGURUS
1.
Meninggal
dunia
2.
Berhenti
atas permintaan sendiri secara lisan dan tulisan
3.
Diberhentikan
melalui mekanisme yang berlaku
4.
Berakhirnya
masa jabatan dalam waktu yang ditentukan
BAB IV
MUSYAWARAH
Forum pengambilan kebijaksanaan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar terdiri dari :
1.
Musyawarah
Kepengurusan LKSA.
2.
Musyawarah
Istimewa disingkat MI
3.
Rapat
Pleno
4.
Rapat
Harian
5.
Rapat
Bidang
6.
Rapat
Kepanitiaan
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ini dapat di rubah dalam
Musyawarah Pengurus LKSA. dengan
sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 16 (Enam
Belas)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini
akan diatur kemudian dalam peraturan-paraturan lain berdasarkan musyawarah
mufakat
VIII
PENUTUP
Pasal 17 (Tujuh Belas)
Pasal 17 (Tujuh Belas)
1.
ART
ini hanya berlaku untuk satu periode yang ditentukan
2.
Dengan
ditetapkannya ART ini, maka ART sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
3.
ART
ini ditetapkan di Cibadak Girang Kec. Pacet Kab. Cianjur Prop. Jawa Barat pada tanggal
pada tanggal 26 Juli 2013 Dan mulai berlaku sejak ditetapkannya melalui
Musyawarah kepengurusan.
|
Ditetapkan di : Cibadak Girang
Tanggal : 1 Juli 2018
|
|
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
|
||
Ketua
POPI SYAPI’AH, S.Pd.I
|
Sekretaris
PRIYATNA WIGUNA
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar