::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Minggu, 01 Juli 2018

Anggaran Rumah Tangga LKSA Tauhidul Afkar 2018


LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
LKSA. TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET CIANJUR
Akte Notaris : Daftar No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Jl : Hanjawar – Pacet Cibadak Girang RT. 01/01 Sukanagalih Pacet Cianjur Telp. 2533206 Jawa Barat

ANGGARAN RUMAH TANGGA  (ART)
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET CIANJUR

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1 (Satu)
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar, selanjutnya disingkat ART LKSA merupakan landasan konstitusional lanjutan sebagai penjelas AD Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar dan aturan-aturan mengenai hal-hal yang belum di atur dalam AD LKSA

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 (Dua)
Anggota LKSA terdiri dari :
1.        Anggota biasa, adalah anggota yang simpatisan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.        Anggota isrimewa, adalah pengurus LKSA yang aktif dalam berbagai bidang yang di adakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
3.        Anggota kehormatan, adalah para penasihat dan para donatur tetap Pasal 3 (Tiga) Masa keanggotaan adalah pengurus LKSA yang masih aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh LKSA.  Tauhidul Afkar Cinta Indonesia

Pasal 4 (Empat)
HILANGNYA KEANGGOTAAN
1.        Meninggal dunia
2.        Melakukan pelanggaran yang mengacaukan keadaan LKSA
3.        Diberhentikan atau dipecat melalui mekanisme yang berlaku

Pasal 5 (Lima)
HAK ANGGOTA
1.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus
2.      Mempunyai hak bicara dan bersuara
3.      Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
4.      Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara lisan maupun tulisan

Pasal 6 (Enam)
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.        Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan lainnya
2.        Menjaga nama baik Agama, keluarga, diri sendiri, serta nama baik Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
3.        Mengikkuti dengan aktif kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7 (Tujuh)
1.        Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar merupakan pimpinan tertinggi organisasi
2.        Komposisi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta masing-masing merangkap sebagai anggota LKSA. 
3.        Untuk melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka di bentuklah seksi-seksi, dan seksi-seksi tersebut adalah :
a.       Seksi Humas
b.      Seksi Perencanaan dan Pembangunan
c.       Seksi Pendidikan
d.      Seksi Kesejahteraan Sosial
e.       Seksi Peranan Wanita
f.       Seksi Akomodasi

Pasal 8 (Delapan)
MASA BHAKTI
Masa Bhakti pengurus adalah empat tahun, dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

Pasal 9 (Sembilan)
HAK-HAK PENGURUS
1.        Membuat kebijaksanaan organisasi LKSA.  dengan tidak bertentangan dengan AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.        Menggunakan Fasilitas yang disediakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar

Pasal 10 (Sepuluh)
KEWAJIBAN PENGURUS
1.        Menjalankan amanat organisasi sesuai dengan jabatan yang diembannya
2.        Merealisasikan keputusan-keputusan musyawarah
3.        Menjadi suri teladan kepada seluruh anggota LKSA.  dan Masyarakat
4.        Tidak melakukan hal-hal yang dianggap mencoreng nama baik pribadi dan organisasi

Pasal 11 (Sebelas)
BERAKHIRNYA JABATAN PENGURUS
1.        Meninggal dunia
2.        Berhenti atas permintaan sendiri secara lisan dan tulisan
3.        Diberhentikan melalui mekanisme yang berlaku
4.        Berakhirnya masa jabatan dalam waktu yang ditentukan

BAB IV
MUSYAWARAH
Forum pengambilan kebijaksanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar terdiri dari :
1.        Musyawarah Kepengurusan LKSA. 
2.        Musyawarah Istimewa disingkat MI
3.        Rapat Pleno
4.        Rapat Harian
5.        Rapat Bidang
6.        Rapat Kepanitiaan

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ini dapat di rubah dalam Musyawarah Pengurus LKSA.  dengan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16 (Enam Belas)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan-paraturan lain berdasarkan musyawarah mufakat



VIII
PENUTUP
Pasal 17 (Tujuh Belas)
1.        ART ini hanya berlaku untuk satu periode yang ditentukan
2.        Dengan ditetapkannya ART ini, maka ART sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
3.        ART ini ditetapkan di Cibadak Girang Kec. Pacet  Kab. Cianjur Prop. Jawa Barat pada tanggal pada tanggal 26 Juli 2013 Dan mulai berlaku sejak ditetapkannya melalui Musyawarah kepengurusan.



Ditetapkan di : Cibadak Girang
Tanggal : 1 Juli 2018
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
Ketua



POPI SYAPI’AH, S.Pd.I
Sekretaris



PRIYATNA WIGUNA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar