LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
LKSA.
TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET
CIANJUR
Akte
Notaris : Daftar No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Jl : Hanjawar – Pacet Cibadak Girang RT. 01/01
Sukanagalih Pacet Cianjur Telp. 2533206 Jawa Barat
|
MEKANISME
KERJA PENGURUS
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)
TAUHIDUL
AFKAR
PENDAHULUAN
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan kedinamisan
suatu organisasi harus didukung oleh keuletan anggota dan kreativitas yang
tinggi, sarana dan prasarana modal serta penataan yang efektif dan efisien.
Tertibnya organisasi dalam menjalankan kegiatan, harus ditopang oleh pengurus
yang bekerja efektif, ulet dan didukung oleh partisifasi seluruh anggota.
Apabila unsur-unsur di atas terpenuhi secara keseluruhan, maka dapat
mengantarkan organisasi mencapai tujuan serta terciptanya suasana tertib,
lancar dan dinamis.
BAB I
PENGERTIAN
1.
Mekanisme
kerja pengurus merupakan kerangka acuan yang bersifat umum bagi pelaksanaan
kegiatan-kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
beserta segenap aparat organisasinya.
2.
Mekanisme
kerja pengurus merupakan deskripsikonstitusi lanjutan dari AD/ART Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Mekanisme Kerja Pengurus
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar adalah sebagai berikut
:
1.
Menjaga
kelancaran an tertib organisasi
2.
Memberikan
arahan dan acuan yang jelas, terinci dan terencana bagi pelaksanaan kegiatan
organisasi
3.
Terwujudnya
administrasi yang rapaih
4.
Terlaksananya
program kerja dengan baik Tujuan :
a.
Mewujudkan
efektifitas dan efisiensi kerja pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) Tauhidul Afkar
b.
Menghindari
adanya “Overlaping” kerja pengurus LKSA.
BAB III
LANDASAN
a.
Landasan Hukum :
1.
Islam
Indonesia
2.
Pancasila
dan UUD 1945
3.
Akta
Notaris LKSA. Tauhidul Afkar Kusnadi S.H.,
M.H, M.Kn No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
b.
Landasan Operasional
:
1.
AD/ART
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.
Hasil
Musyawarah pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
BAB IV
TATA TERTIB ORGANISASI
Batasan-batasan Hak dan Wewenang Kekuasaan :
a.
Ketua
Status dan Fungsinya :
1.
Sebagai
mandataris Musyawarah Kepengurusan dan Sidang Istimewa
2.
Merupakan
Top Leader untuk menjaga kestabilan dan kedinamisan organisasi
3.
Sebagai
pimpinan dan penanggung jawab tertinggi organisasi
4.
Pemegang
kebijaksanaan umum
Organisasi Tugas dan Kewajiban :
1.
melaksanakan
amanat hasil Musyawarah Kepengurusan
2.
mengkoordinasi,
mengevaluasi, dan mengawasi kegiatan secara keseluruhan
3.
menentukan
arah kebijaksanaan organisasi
4.
bertanggung
jewab kepada Musyawarah Kepengurusan
Hak dan Wewenang :
1.
berhak
mengadakan peringatan dan meresuple pengurus yang tidak aktif
2.
menandatangi
surat keluar dan masuk untuk setiap kegiatan
3.
meminta
laporan kepada semua seksi dan anggota
b.
Sekretaris
Status dan Fungsinya :
1.
Pemegang
kebijakan tertinggi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul
Afkar dibidang Administrasi Kesekretariatan
2.
Sebagai
pelaksana harian membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
3.
Sebagai
penanggung jawab Administrasi Kesekretariatan
4.
Pengganti
ketua dalam hal kekuasaan dan kebijakan, apabila keduanya berhalangan
5.
Sebagai
penertib sistem keorganisasian
Tugas dan Kewajiban :
1.
Mendampingi
ketua dalam melaksanakan tugasnya
2.
Mengevalusi
seluruh kegiatan bersama ketua dan pengurus lainnya
3.
Mengatur
dan merencanakan kelengkapan kesekretariatan dan administrasi
4.
Menginventarisasi
seluruh kekayaan organisasi
5.
Menyiapkan
penyelenggaraan rapat dan mendokumentasikannya
6.
Bertanggung
jawab kepada ketua
7.
Memberikan
bimbingan kepada pengurus seksi untuk melaporkan selurukh kegiatan yang telah dilaksanakan
8.
Bertanggung
jawab kepada Musyawarah Pengaurus dan Musyawarah Istimewa
9.
Memberikan
bimbingan kepada pengurus seksi dalam hal persuratan
Hak dan wewenang :
1.
Membuat
kebijakan umum kesekretariatan
2.
Menandatangi
surat bersama ketua
3.
Mengatur
pendayagunaan alat-alat inventaris kesekretariatan
4.
Menempati
secretariat yang ada
c.
Bendahara
Status dan Fungsinya :
1.
Fungsionaris pengurus LKSA.
2.
Pelaksana kebijakan umum dibidang keuangan
Tugas dan Kewajiban :
1.
Melaksanakan
program dibidang keuangan
2.
Bersama
ketua dan pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
3.
Bertanggung
jawab kepada ketua
4.
Melaporkan
keluar masuknya keuangan kepada ketua
5.
Memberikan
bimbingan kepada bendahara panitia kegiatan dalam hal pembuatan pendanaan dan
laporan keuangan dalam LPJ kegiatan
6.
Mencatat
keluar masuknya dana dan mengatur sirkulasi keuangan organisasi
7.
Bertanggung
jawab kepada Musyawarah Kepengurusan
Hak dan wewenang :
1.
Membuat
kebijakan umum dibidang keuangan dengan persetujuan ketua dan sekretaris
2.
Membuat
kebijakan Finansial dalam hal pendanaan kegiatan dengan persetujuan ketua dan
sekretaris
d.
Pengurus
Seksi Status dan Fungsinya :
1.
Fungsionaris
pengurus organisasi
2.
Mendampingi
dan membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
3.
Membuat
format awal terhadap program kerja yang dibidanginya.
Tugas dan Kewajiban :
1.
Melaksanakan
program pada seksinya masing-masing \
2.
Bertanggung
jawab atas jalannya program seksi yang dipimpinnya
3.
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing seksi
4.
Memperhatikan
dan menjaga keharmonisan antara seksi yang satu dengan seksi yang lain
5.
Bertanggung
jawab kepada Musyawarah Kepengurusan/ Musyawarah Istimewa Hak dan wewenang :
Membuat kebijakan pada seksinya sesuai dengan kebutuhan atas sepengetahuan
ketua LKSA. Membuat kebijakan finansial
dalam hal pendanaan kegiatan dengan anggotanya masing-masing
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN JENIS RAPAT
1.
Rapat
Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara,
dan masing-masing seksi)
2.
Pleno
tengah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus LKSA. yang dilaksanakan 6 bulan sekali untuk
memberikan laporan dan evaluasi program kerja serta menetapkan
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tidak bertentanngan dengan
AD/ART LKSA. serta mekanisme kerja
pengurus
3.
Rapat
Seksi, adalah rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing seksi sesuai dengan
kebutuhan atas sepengetahuan ketua LKSA.
4.
Rapat
Kepanitiaan, adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh panitia kegiatan
yang telah di syahkan oleh pengurus LKSA.
untuk merealisaikan program kerja serta mempunyai hak dan wewenang untuk
membicarakan suatu kegiatan
BAB VII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Bila point pertama
tidak menyelesaikan, maka dilaksanakan dengan jalan suara terbanyak (keputusan
diambil dengan cara voting)
BAB VIII
TATA ADMINISTRASI
1.
Dalam
melaksanakan aktivitas surat menyurat ditangani oleh sekretaris yang disetujui
oleh ketua
2.
Jenis
surat yang di tulis oleh sekretaris dan ketua LKSA. adalah :
a.
Surat-surat
penting yang yang mempunyai kualifikasi surat :
Surat Keputusan dengan kualifikasi surat : KPTS
(Surat Keterangan dengan kualifikasi surat ) : KET
(Surat Tugas dengan kualifikasi surat) : TGS
(Surat Mandat dengan kualifikasi surat) : MDT
b. Surat-surat penting yang tidak mempunyai kualifikasi
surat :
1.
Surat
Undangan
2.
Surat
Permohonan
3.
Surat-surat
penting lainnya
3.
Jenis
surat yang dibuat oleh setiap seksi disetujui oleh ketua LKSA.
4.
Dalam
realisasi program kegiatan, penanganan persuratan dibuat oleh sekretaris dan
ketua pelaksana kegiatan dengan persetujuan Ketua LKSA.
5.
Kode
surat yang digunakan adalah : a. Surat-surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris
LKSA.
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN
1.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam mekanisme kerja ini, akan diatur kemudian
berdasarkan musyawarah mufakat
2.
Tata
tertib ini hanya berlaku bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Tauhidul Afkar
BAB X
PENUTUP
Mekanisme Kerja Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini ditetapkan di Sekretariat Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar Dusun Cibadak Pesantren/Girang Kec. Pacet Kab.
Cianjur Prop. Jawa Barat pada tanggal 1
Juli 2018 dan mulai berlaku sejak ditetapkannya mekanisme kerja ini.
|
Ditetapkan di : Cibadak Girang
Tanggal : 1 Juli 2018
|
|
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
|
||
Ketua
POPI SYAPI’AH, S.Pd.I
|
Sekretaris
PRIYATNA WIGUNA
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar