::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Minggu, 01 Juli 2018

Mekanisme Kerja Pengurus LKSA Tauhidul Afkar 2018


LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
LKSA. TAUHIDUL AFKAR
CIBADAK GIRANG PACET CIANJUR
Akte Notaris : Daftar No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
Jl : Hanjawar – Pacet Cibadak Girang RT. 01/01 Sukanagalih Pacet Cianjur Telp. 2533206 Jawa Barat

MEKANISME KERJA PENGURUS
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)
TAUHIDUL AFKAR
PENDAHULUAN

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan kedinamisan suatu organisasi harus didukung oleh keuletan anggota dan kreativitas yang tinggi, sarana dan prasarana modal serta penataan yang efektif dan efisien. Tertibnya organisasi dalam menjalankan kegiatan, harus ditopang oleh pengurus yang bekerja efektif, ulet dan didukung oleh partisifasi seluruh anggota. Apabila unsur-unsur di atas terpenuhi secara keseluruhan, maka dapat mengantarkan organisasi mencapai tujuan serta terciptanya suasana tertib, lancar dan dinamis.

BAB I
PENGERTIAN
1.        Mekanisme kerja pengurus merupakan kerangka acuan yang bersifat umum bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar beserta segenap aparat organisasinya.
2.        Mekanisme kerja pengurus merupakan deskripsikonstitusi lanjutan dari AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Mekanisme Kerja Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar adalah sebagai berikut :
1.        Menjaga kelancaran an tertib organisasi
2.        Memberikan arahan dan acuan yang jelas, terinci dan terencana bagi pelaksanaan kegiatan organisasi
3.        Terwujudnya administrasi yang rapaih
4.        Terlaksananya program kerja dengan baik Tujuan :
a.       Mewujudkan efektifitas dan efisiensi kerja pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
b.      Menghindari adanya “Overlaping” kerja pengurus LKSA. 

BAB III
LANDASAN
a.        Landasan Hukum :
1.      Islam Indonesia
2.      Pancasila dan UUD 1945
3.      Akta Notaris LKSA.  Tauhidul Afkar Kusnadi S.H., M.H, M.Kn No. WB.DI-PK. TH.07.81.173/2003
b.        Landasan Operasional  :
1.      AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar
2.      Hasil Musyawarah pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar

BAB IV
TATA TERTIB ORGANISASI
Batasan-batasan Hak dan Wewenang Kekuasaan :
a.         Ketua Status dan Fungsinya :
1.    Sebagai mandataris Musyawarah Kepengurusan dan Sidang Istimewa
2.    Merupakan Top Leader untuk menjaga kestabilan dan kedinamisan organisasi
3.    Sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi organisasi
4.    Pemegang kebijaksanaan umum
Organisasi Tugas dan Kewajiban :
1.    melaksanakan amanat hasil Musyawarah Kepengurusan
2.    mengkoordinasi, mengevaluasi, dan mengawasi kegiatan secara keseluruhan
3.    menentukan arah kebijaksanaan organisasi
4.    bertanggung jewab kepada Musyawarah Kepengurusan
Hak dan Wewenang :
1.    berhak mengadakan peringatan dan meresuple pengurus yang tidak aktif
2.    menandatangi surat keluar dan masuk untuk setiap kegiatan
3.    meminta laporan kepada semua seksi dan anggota
b.        Sekretaris Status dan Fungsinya :
1.    Pemegang kebijakan tertinggi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar dibidang Administrasi Kesekretariatan
2.    Sebagai pelaksana harian membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
3.    Sebagai penanggung jawab Administrasi Kesekretariatan
4.    Pengganti ketua dalam hal kekuasaan dan kebijakan, apabila keduanya berhalangan
5.    Sebagai penertib sistem keorganisasian
Tugas dan Kewajiban :
1.    Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugasnya
2.    Mengevalusi seluruh kegiatan bersama ketua dan pengurus lainnya
3.    Mengatur dan merencanakan kelengkapan kesekretariatan dan administrasi
4.    Menginventarisasi seluruh kekayaan organisasi
5.    Menyiapkan penyelenggaraan rapat dan mendokumentasikannya
6.    Bertanggung jawab kepada ketua
7.    Memberikan bimbingan kepada pengurus seksi untuk melaporkan selurukh kegiatan yang telah dilaksanakan
8.    Bertanggung jawab kepada Musyawarah Pengaurus dan Musyawarah Istimewa
9.    Memberikan bimbingan kepada pengurus seksi dalam hal persuratan
Hak dan wewenang :
1.    Membuat kebijakan umum kesekretariatan
2.    Menandatangi surat bersama ketua
3.    Mengatur pendayagunaan alat-alat inventaris kesekretariatan
4.    Menempati secretariat yang ada
c.         Bendahara Status dan Fungsinya :
1. Fungsionaris pengurus LKSA. 
2. Pelaksana kebijakan umum dibidang keuangan
Tugas dan Kewajiban :
1.    Melaksanakan program dibidang keuangan
2.    Bersama ketua dan pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
3.    Bertanggung jawab kepada ketua
4.    Melaporkan keluar masuknya keuangan kepada ketua
5.    Memberikan bimbingan kepada bendahara panitia kegiatan dalam hal pembuatan pendanaan dan laporan keuangan dalam LPJ kegiatan
6.    Mencatat keluar masuknya dana dan mengatur sirkulasi keuangan organisasi
7.    Bertanggung jawab kepada Musyawarah Kepengurusan
Hak dan wewenang :
1.    Membuat kebijakan umum dibidang keuangan dengan persetujuan ketua dan sekretaris
2.    Membuat kebijakan Finansial dalam hal pendanaan kegiatan dengan persetujuan ketua dan sekretaris
d.        Pengurus Seksi Status dan Fungsinya :
1.    Fungsionaris pengurus organisasi
2.    Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
3.    Membuat format awal terhadap program kerja yang dibidanginya.
Tugas dan Kewajiban :
1.    Melaksanakan program pada seksinya masing-masing \
2.    Bertanggung jawab atas jalannya program seksi yang dipimpinnya
3.    Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing seksi
4.    Memperhatikan dan menjaga keharmonisan antara seksi yang satu dengan seksi yang lain
5.    Bertanggung jawab kepada Musyawarah Kepengurusan/ Musyawarah Istimewa Hak dan wewenang : Membuat kebijakan pada seksinya sesuai dengan kebutuhan atas sepengetahuan ketua LKSA.  Membuat kebijakan finansial dalam hal pendanaan kegiatan dengan anggotanya masing-masing

BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN JENIS RAPAT
1.        Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan masing-masing seksi)
2.        Pleno tengah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus LKSA.  yang dilaksanakan 6 bulan sekali untuk memberikan laporan dan evaluasi program kerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tidak bertentanngan dengan AD/ART LKSA.  serta mekanisme kerja pengurus
3.        Rapat Seksi, adalah rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing seksi sesuai dengan kebutuhan atas sepengetahuan ketua LKSA. 
4.        Rapat Kepanitiaan, adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh panitia kegiatan yang telah di syahkan oleh pengurus LKSA.  untuk merealisaikan program kerja serta mempunyai hak dan wewenang untuk membicarakan suatu kegiatan

BAB VII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.        Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Bila point pertama tidak menyelesaikan, maka dilaksanakan dengan jalan suara terbanyak (keputusan diambil dengan cara voting)

BAB VIII
TATA ADMINISTRASI
1.        Dalam melaksanakan aktivitas surat menyurat ditangani oleh sekretaris yang disetujui oleh ketua
2.        Jenis surat yang di tulis oleh sekretaris dan ketua LKSA.  adalah :
a.     Surat-surat penting yang yang mempunyai kualifikasi surat :
Surat Keputusan dengan kualifikasi surat : KPTS
(Surat Keterangan dengan kualifikasi surat ) : KET
(Surat Tugas dengan kualifikasi surat) : TGS 
(Surat Mandat dengan kualifikasi surat) : MDT
b. Surat-surat penting yang tidak mempunyai kualifikasi surat :
1.      Surat Undangan
2.      Surat Permohonan
3.      Surat-surat penting lainnya
3.        Jenis surat yang dibuat oleh setiap seksi disetujui oleh ketua LKSA. 
4.        Dalam realisasi program kegiatan, penanganan persuratan dibuat oleh sekretaris dan ketua pelaksana kegiatan dengan persetujuan Ketua LKSA. 
5.        Kode surat yang digunakan adalah : a. Surat-surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris LKSA. 

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
1.        Hal-hal lain yang belum diatur dalam mekanisme kerja ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah mufakat
2.        Tata tertib ini hanya berlaku bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar

BAB X
PENUTUP
Mekanisme Kerja Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar ini ditetapkan di Sekretariat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tauhidul Afkar Dusun Cibadak Pesantren/Girang Kec. Pacet Kab. Cianjur  Prop. Jawa Barat pada tanggal 1 Juli 2018 dan mulai berlaku sejak ditetapkannya mekanisme kerja ini.


Ditetapkan di : Cibadak Girang
Tanggal : 1 Juli 2018
PENGURUS LKSA TAUHIDUL AFKAR
Cibadak Girang Sukanagalih Pacet Cianjur
Ketua



POPI SYAPI’AH, S.Pd.I
Sekretaris



PRIYATNA WIGUNA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar