::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Jumat, 15 Maret 2024

Buku | STANDAR PENGASUHAN - BAB 2

BAB II

PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK ANAK


A.   HAK ANAK UNTUK MEMILIKI KELUARGA

1.      Anak, untuk perkembangan kepribadiannya secara sepenuhnya dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian (Pembukaan Konvensi Hak-Hak Anak)

 

2.      Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

 

B.   TANGGUNG JAWAB DAN PERAN ORANG TUA DAN KELUARGA

 

1.      Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a.          mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b.          menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c.          mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

 

2.      Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 26 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

C.   PENCEGAHAN KETERPISAHAN KELUARGA

1.        Pencegahan keterpisahan keluarga harus selalu menjadi tujuan utama dalam penyelenggaran pelayanan untuk anak-anak, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

 

2.        Dalam lingkup pengasuhan, tujuan utama pelayanan sosial bagi anak adalah memperkuat kapasitas orang tua dan keluarga untuk

melaksanakan tanggungjawabnya terhadap anaknya dan menghindarkan keterpisahan dari keluarga.

D.   KONTINUM PENGASUHAN

1.      Pengasuhan anak merupakan satu kontinum dari pengasuhan keluarga sampai dengan pengasuhan yang dilakukan oleh pihak lain di luar keluarga atau disebut dengan pengasuhan alternatif.

2.      Jika ditentukan bahwa pengasuhan di dalam keluarga tidak dimungkinkan atau tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak, maka pengasuhan anak berbasis keluarga pengganti melalui orang tua asuh (fostering), perwalian, dan pengangkatan anak harus menjadi prioritas sesuai dengan situasi dan kebutuhan pengasuhan anak.

 

E.   DUKUNGAN KEPADA KELUARGA UNTUK PENGASUHAN

1.      Alasan ekonomi dan kemiskinan tidak boleh menjadi alasan utama bagi pemisahan anak dari keluarga dan penempatan anak dalam pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

2.      Semua organisasi yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi anak-anak yang tergolong rentan, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, harus memfasilitasi bantuan bagi kebutuhan pengasuhan anak dalam keluarga mereka, termasuk bantuan keuangan dan psikososial agar anak tidak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena alasan ekonomi.

F.   TANGGUNG JAWAB NEGARA

1.      Jika keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya, maka Negara melalui instansi pemerintah setempat yang berwenang atau melalui organisasi masyarakat yang diberi izin, bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin pengasuhan alternatif yang sesuai.

2.      Tanggung jawab negara, melalui instansi yang berwenang, adalah untuk menjamin supervisi keselamatan, kesejahteraan diri, dan perkembangan setiap anak yang ditempatkan dalam pengasuhan alternatif dan melakukan review secara teratur tentang ketepatan situasi pengasuhan yang disediakan. 

G.   PENGASUHAN ALTERNATIF

1.      Pengasuhan alternatif merupakan pengasuhan berbasis keluarga pengganti atau berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang dilaksanakan oleh pihak-pihak di luar keluarga inti atau kerabat anak.

2.      Pengasuhan alternatif bisa dilakukan melalui sistem orang tua asuh (fostering), wali (guardianship) atau pengangkatan anak dan pada pilihan terakhir adalah pengasuhan berbasis residential (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).

3.      Pengasuhan tersebut, kecuali pengangkatan anak, bersifat sementara, dan apabila setelah melalui asesmen, orang tua atau keluarga besar atau kerabat anak dianggap sudah mampu untuk mengasuh anak, maka anak akan dikembalikan kepada asuhan dan tanggung jawab mereka.

4.      Tujuan dari pengasuhan alternatif, termasuk yang dilakukan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus diprioritaskan untuk menyediakan lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang anak, kelekatan (attachment), dan permanensi melalui keluarga pengganti.

5.      Anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif adalah anak yang berada pada situasi sebagai berikut:

a.          Keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya

b.          Anak yang tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga atau kerabat tidak diketahui.

c.          Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran atau eksploitasi sehingga demi keselamatan dan kesejahteran diri mereka, pengasuhan dalam keluarga justru bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

d.         Anak yang terpisah dari keluarga karena bencana, baik konflik sosial

maupun bencana alam.


H.   PENGASUHAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

1.      Pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan alternatif terakhir dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat, atau keluarga pengganti.

2.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:

a.          Dukungan langsung ke keluarga atau keluarga pengganti (family support).

b.          Pengasuhan sementara berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan tujuan menjamin keselamatan, kesejahteran diri, dan terpenuhinya kebutuhan permanensi anak.

c.          Fasilitasi dan dukungan pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.      Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

a.        Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus direview secara teratur dengan tujuan utama untuk segera mengembalikan anak pada keluarganya,atau ke lingkungan terdekatnya (keluarga besar atau kerabat);

b.        Jika untuk kepentingan terbaik anak, anak tidak dapat dikembalikan ke keluarga atau kerabatnya, maka penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tetap merupakan solusi sementara sambil mengupayakan solusi pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti.

4.      Bayi dan anak sampai umur lima tahun harus selalu ditempatkan dalam pengasuhan alternatif berbasis keluarga dan hanya ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk periode waktu sangat singkat dan sebagai tindakan darurat sampai diperolehnya orangtua asuh atau orangtua angkat yang tepat.


I.     ASESMEN KEBUTUHAN PENGASUHAN ANAK

Upaya untuk menentukan kebutuhan anak terhadap pengasuhan baik yang berbasis keluarga maupun pengasuhan alternatif, dilakukan melalui tahapan yang bersifat berkelanjutan mulai dari pendekatan awal, asesmen, perencanaan, pelaksanaan rencana pengasuhan sampai dengan evaluasi, dan pengakhiran pelayanan.

 

J.   PENGAMBILAN  KEPUTUSAN   UNTUK   PENEMPATAN ANAK DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF

1.      Penempatan anak dalam pengasuhan alternatif harus dilakukan atas keputusan formal sesuai peraturan perundang-undangan bersama instansi sosial yang berwenang berdasarkan asesmen kebutuhan anak dan keluarga.

2.      Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pengasuhan alternatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

K.   KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA ANAK

Setiap keputusan yang berkaitan dengan pengasuhan alternatif harus memperhatikan secara penuh prinsip bahwa anak seharusnya ditempatkan sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggalnya untuk memudahkan hubungan dan kemungkinan penyatuan kembali dengan keluarganya serta mengurangi gangguan dalam pendidikan dan kehidupan sosial budayanya.

 

L.   KETERLIBATAN ANAK DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENGASUHAN

1.      Pendapat anak tentang situasi dan kebutuhannya termasuk terhadap pengasuhan alternatif harus diperoleh kapan pun anak bisa mengungkapkan pendapat mereka, sesuai usia dan kapasitas perkembangannya.

2.      Pendapat anak harus dijadikan pertimbangan penting dalam setiap pengambilan keputusan dan review penempatan dalam pengasuhan alternatif.



Praktek

    Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka.

    Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1)         Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2)   Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    

Semua keputusan yang dibuat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus didasari oleh asesmen komprehensif tentang situasi anak, termasuk berbagai permasalahan bagi pengasuhan dalam keluarga, cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, atau untuk memutuskan pengasuhan alternatif dalam keluarga, dan intervensi yang memungkinkan untuk mendukung hal tersebut.

    Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus

memperhatikan hal-hal berikut :

1)   Didasari oleh kebutuhan anak akan pengasuhan dan perlindungan serta kemampuan institusi tersebut dalam merespon kebutuhan ini.

2)   Didasari oleh asesmen komprehensif terhadap kapasitas keluarga untuk memberi pengasuhan, baik secara psikologis, sosial dan eko- nomi.

3)   Memperhatikan pendapat anak tentang penempatannya sesuai usia dan kapasitas perkembangannya (Pasal 12 Konvensi Hak Anak). Pendapat anak juga harus dijadikan pertimbangan dalam setiap re- view penempatan, sebagai bentuk pelibatan anak dalam pembuatan keputusan.

KONVENSI HAK ANAK
Pasal 12

(1)  Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri hak untuk mengekspresikan pandangan- pandangan tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi anak, pandangan anak diberi batasan bobot sesuai usia dan kedewasaan anak.

(2)  Untuk tujuan ini, anak secara khusus harus diberi kesempatan untuk didengar dalam hukum dan jalannya administrasi yang mempengaruhi anak, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang layak, secara konsisten dengan aturan-aturan prosedur hukum Negara.


    

Anak dengan kebutuhan khusus (seperti anak yang mengalami kekerasan dan memerlukan dukungan psikososial, bantuan hukum, bantuan medis-psikologis) harus ditempatkan dalam institusi yang memiliki kapasitas untuk menyediakan kebutuhan tersebut, termasuk dalam hal ketersediaan sumber daya yang memiliki kompetensi yang memadai, fasilitas yang dibutuhkan untuk merespon kebutuhan anak, akses anak kepada pelayanan yang dapat merespon berbagai kebutuhan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, dsb.

   Review penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilakukan

secara regular dan didasarkan pada :

1)  Penentuan status anak secara legal. Anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif berada dibawah tanggung jawab dan wewenang negara secara langsung, sehingga anak terhubung langsung dengan negara secara legal. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya memiliki wewenang dan tanggung jawab terbatas pada anak dalam kaitan dengan pengasuhan sehari-hari anak, bukan tanggung jawab penuh secara legal.

2)  Orang tua/wali harus mengetahui dan menyepakati segala keputusan tentang penempatan anak dalam pengasuhan, termasuk dalam pengasuhan sementara, kecuali dalam kasus yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, yang ditentukan secara hukum oleh pengadilan yang bekerja sama dengan berbagai instansi sosial (Pasal 30-32 dan Pasal 57-58 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).



UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 30

(1)     Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2)     Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1)     Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2)     Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3)     Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/ masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4)     Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

(1)     tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

(2)     tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan batas waktu pencabutan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar