::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Jumat, 15 Maret 2024

Buku | STANDAR PENGASUHAN - PERATURAN MENTERI

Assalamu'alaikum.
Berikut ini saya sajikan konversi pdf ke word
tentang peraturan menteri sosial RI

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 30/HUK/2011
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
b. bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32,Tambahan Lembaran Negara 2. Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 4
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK ANAK
BAB III STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK BAB IV STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
BAB V STANDAR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2011
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,


ttd 



SALIM SEGAF AL JUFRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar