::YAPTA:: ::Logo LKSA::::Ketua:

Jumat, 15 Maret 2024

Buku | STANDAR PENGASUHAN - BAB 3

BAB III

STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK

A.   STANDAR TENTANG PERAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM PELAYANAN BAGI ANAK

 

1.     Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam mendukung pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.

 

b.        Penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan pilihan terakhir dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat atau keluarga pengganti.

Text Box: Praktek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terlebih dahulu menelusuri keberadaan dan kesiapan/kapasitas pengasuhan keluarga untuk memastikan tidak ada lagi keluarga inti, keluarga besar, kerabat atau keluarga pengganti yang dapat melaksanakan fungsi pengasuhan sebelum memutuskan untuk mengasuh anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


2.     Pencegahan dari keterpisahan

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan pencegahan agar anak tidak terpisah dari keluarganya atau dititipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi bantuan finansial atau dukungan psikososial pada anak di dalam keluarganya atau membangun akses dan melakukan rujukan kepada lembaga yang memberikan pelayanan kepada keluarga rentan.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keluarga yang mengalami hambatan dalam pengasuhan anak, permasalahan yang mereka hadapi serta jenis bantuan yang akan diberikan/difasilitasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keluarga yang diindikasikan mengalami masalah finansial dan memfasilitasi agar keluarga memperoleh dukungan finansial.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keluarga yang diindikasikan mengalami masalah psikososial dan menyediakan dukungan dengan bantuan pekerja sosial.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan rujukan berdasarkan prosedur yang tepat yaitu mengidentifikasi lembaga yang tepat, dan memberikan informasi akurat kepada keluarga dan anak tentang pelayanan yang akan diperoleh.

3.    Peran untuk menerima rujukan

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bertindak sebagai pihak yang menerima rujukan untuk anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif dan tidak secara proaktif melakukan rekrutmen anak-anak dalam komunitas yang tidak membutuhkan pengasuhan alternatif.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melakukan penjangkauan dengan tujuan untuk mencari anak yang akan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tanpa mempertimbangkan kebutuhannya akan pengasuhan alternatif.
•	Penjangkauan dapat dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terbatas untuk mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menerima anak yang dirujuk oleh Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat atau pihak lainnya yang demi kepentingan terbaik harus menempatkan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Anak yang dirujuk tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya untuk sementara, sambil Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan yang lebih permanen.



4.    Respon berdasarkan asesmen yang akurat

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu melakukan asesmen secara menyeluruh kepada setiap anak yang dirujuk ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memahami isu-isu yang dihadapi oleh anak dan situasi keluarganya dan kemungkinan solusinya.

 

b.        Asesmen dilakukan oleh pekerja sosial yang mendukung pelaksanaan tugas di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan Dinas Sosial atau instansi yang menyelenggarakan tugas-tugas bidang sosial.

Text Box: Praktek
•	Asesmen anak mencakup aspek-aspek: identitas anak, latar belakang keluarga, kondisi fisik, emosional dan sosial anak serta kebutuhannya terhadap pengasuhan alternatif (masalah anak terkait pengasuhan, masalah yang terkait dengan perlindungan anak dari kekerasan, pihak-pihak yang diharapkan anak mengasuh).
•	Asesmen kondisi keluarga mencakup masalah-masalah keluarga dalam pengasuhan anak dan sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi masalah keluarga, termasuk kerabat yang dapat memberikan pengasuhan alternatif, juga kemungkinan anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai pilihan terakhir.
•	Anak dan keluarga yang telah melewati asesmen, bersama-sama dengan petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memutuskan pelayanan yang paling sesuai untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak.


5.     Respon terhadap kebutuhan pengasuhan

 

a.        Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah tentang pengasuhan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan asesmen untuk mengidentifikasi secara jelas tentang hambatan utama yang dialami keluarga dalam pengasuhan anak.

 

b.        Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah tidak adanya kemampuan atau keinginan untuk mengasuh, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memperkuat kemampuan keluarga melalui pelayanan berbasis keluarga untuk meningkatkan kapasitas pengasuhan dan keberfungsian keluarga.


c.        Jika pengembalian anak kepada keluarga inti tidak memungkinkan atau bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengidentifikasi pengasuh dari lingkungan keluarga besar yang mampu memberikan pengasuhan.

 

d.       Jika pengasuhan dalam keluarga besar tidak memungkinkan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu bekerja sama dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk mempertimbangkan dan mengidentifikasi kemungkinan pengasuhan berbasis keluarga pengganti melalui orang tua/keluarga asuh (fostering), perwalian atau adopsi.

 

e.        Jika kebutuhan pengasuhan anak tidak dapat dipenuhi oleh keluarga, keluarga besar dan kerabat, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat menjadi alternatif terakhir dengan menyediakan pengasuhan darurat, pengasuhan jangka pendek serta jangka panjang.

 

Praktek

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap situasi keluarga yang menjadi hambatan dalam memberikan pengasuhan, yang meliputi: relasi orangtua dengan anak, relasi antar anak, pola pengasuhan dalam keluarga, ketidakmauan orang tua dalam melakukan pengasuhan dan relasi keluarga inti dengan keluarga besar.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan untuk mengatasi hambatan pengasuhan, misalnya bimbingan pengembangan relasi efektif dalam keluarga, membimbing dan mendukung perkembangan anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan atau memfasilitasi/bekerja sama dengan pihak lain memberikan pelayanan langsung kepada keluarga ataupun kelompok keluarga.

  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keberadaan, kemauan dan kemampuan keluarga besar, kerabat dan anggota komunitas yang dapat melaksanakan fungsi pengasuhan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan untuk memperkuat fungsi pengasuhan pada keluarga besar, kerabat dan anggota komunitas yang dapat melaksanakan fungsi pengasuhan.

 

6.     Respon terhadap kebutuhan perlindungan khusus

 

a.        Jika isu utama yang dihadapi anak adalah masalah perlindungan khusus


termasuk penelantaran, kekerasan atau eksploitasi, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus segera merujuk kasus tersebut kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan (Dinas Sosial/ Instansi Sosial) untuk menentukan intervensi perlindungan yang dibutuhkan.

 

b.        Dalam kasus tersebut,penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya bersifat sementara berdasarkan persetujuan instansi yang berwenang dan bertujuan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan diri anak sambil menangani isu perlindungan dan mengidentifikasi solusi jangka panjang.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap permasalahan
ekonomi yang menghambat pengasuhan dalam keluarga.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan ekonomi kepada keluarga. Dukungan dapat dalam bentuk bantuan finansial dan pemberdayaan ekonomi keluarga kalau memungkinkan, atau membuka akses dan rujukan kepada lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan pemberdayaan ekonomi keluarga.


7.     Respon terhadap kebutuhan ekonomi

 

Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah ketidakmampuan ekonomi, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memberikan dukungan untuk anak dalam keluarganya melalui bantuan finansial atau pemberdayaan keluarga secara ekonomi, atau mendukung keluarga untuk mengakses program-program bantuan sosial yang tersedia.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap kasus anak
untuk menentukan jenis perlindungan yang dibutuhkan
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi lembaga-lembaga rujukan dan bersama Dinas Sosial menetapkan lembaga rujukan yang akan menangani kasus anak
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama lembaga rujukan, merumuskan kesepakatan tentang pelayanan dan jaminan keamanan anak dengan lembaga yang dirujuk.



8.     Respon terhadap kebutuhan pendidikan

 

a.        Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah akses terhadap pendidikan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi akses terhadap pendidikan, antara lain biaya sekolah, perlengkapan sekolah, dan transportasi.

 

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menghindari penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk tujuan pendidikan.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap kebutuhan
pendidikan anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan pendidikan anak dalam keluarga bisa berupa bantuan biaya, perlengkapan sekolah, dan transport sekolah bagi anak yang keluarganya tidak memiliki biaya sekolah.
•	Bila tidak memungkinkan,maka Lembaga Kesejahteraan SosialAnak menciptakan akses dan rujukan pada pihak-pihak yang bisa memberikan dukungan pendidikan serta bantuan bagi keluarga rentan termasuk lewat program pemerintah pusat dan daerah.


 

B.   STANDAR PERENCANAAN PENGASUHAN

 

1.     Rencana pengasuhan

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyusun rencana pengasuhan untuk setiap anak mulai dari pengasuhan di dalam keluarga sampai dengan pengasuhan alternatif baik untuk pengasuhan darurat, jangka pendek, maupun jangka panjang.

Text Box: Praktek
•	Rencana pengasuhan tidak dimaksudkan untuk penempatan dan pelaksanaan pengasuhan anak hanya di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, akan tetapi bagaimana merencanakan pengasuhan anak untuk pengasuhan darurat, jangka pendek atau jangka panjang baik di keluarga inti maupun keluarga alternatif.
•	Rencana pengasuhan dirumuskan oleh pengasuh dengan dukungan pekerja sosial dengan tujuan agar anak dapat kembali pada situasi pengasuhan yang permanen baik dalam keluarga maupun lingkungan keluarga alternatif.



2.     Pengasuhan darurat

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan darurat (sampai paling lama 1 bulan) bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan sementara, bekerja sama dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial sambil menyiapkan pengasuhan jangka panjang dalam lingkungan keluarga.

 

Praktek

    Pengasuhan darurat merupakan jenis pengasuhan yang disediakan dalam jangka waktu singkat untuk anak-anak yang berada dalam situasi darurat (antara lain anak-anak korban kekerasan, anak yang diantarkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bukan oleh keluarganya, anak-anak yang terpisah, ditengarai tidak memiliki keluarga, atau keluarga berada dalam kondisi stress), sambil menunggu asesmen dan penanganan selanjutnya, atau rujukan kepada instansi yang berwenang (Dinas Sosial).

    Pengasuhan darurat perlu dilakukan dengan mengidentifikasi perlindungan khusus yang dibutuhkan anak, menempatkan pengasuh khusus atau pekerja sosial untuk memfasilitasi bantuan tersebut dan melibatkan otoritas lokal (Dinas Sosial).

    Dalam kondisi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merujuk anak kepada instansi yang berwenang (Dinas Sosial) atau lembaga yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan anak dengan pengawasan Dinas Sosial.

    Khusus untuk bayi, pengasuhan darurat harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengupayakan ketersediaan orang tua asuh (fostering) dengan alasan risiko dan krisis yang akan dialami bayi bila bayi tidak diasuh oleh keluarga.

 

3.     Pengasuhan jangka pendek

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan sementara atau jangka pendek (1 sampai dengan 18 bulan) bagi anak- anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif sambil menyiapkan pengasuhan jangka panjang dalam lingkungan keluarga atau keluarga pengganti (orang tua asuh).

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan pengasuhan jangka pendek bagi anak yang kapasitas pengasuhan keluarganya masih memungkinkan untuk diperkuat. Pengembalian anak kepada keluarganya harus menjadi alternatif pertama.



4.     Pengasuhan jangka panjang

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan jangka panjang untuk anak-anak, yang berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial, sama sekali tidak dapat diasuh oleh keluarga atau kerabatnya sambil tetap mengupayakan sesegera mungkin solusi pengasuhan yang permanen di dalam keluarga pengganti melalui orang tua asuh (fostering), perwalian atau pengangkatan anak.

Text Box: Praktek
•	Pengasuhan jangka panjang disediakan apabila hasil asesmen menunjukkan bahwa keluarga tidak memungkinkan untuk mengasuh anak atau orang tua anak diputuskan pengadilan tidak mungkin untuk mengasuh kembali anaknya.


5.     Transisi menuju pengasuhan yang lebih permanen

 

Pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya merupakan transisi dalam perencanaan pengasuhan yang lebih permanen, dimana anak ditempatkan dan mendapat akses terhadap pelayanan sambil menunggu pengasuhan jangka panjang berbasis keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar